IslamToday ID – Jiwasraya bakal mendapat kucuran Penyertaan Modal (PMN) sebesar 22 triliun dari APBN. Kebijakan tersebut dinilai mencederai rasa keadilan rakyat. Pasalnya, persoalan likuiditas yang membelit jiwasraya akibat tindakan korup, moral hajard dan kecurangan dalam keuangan.
“Fakta persidangan mengindikasikan tindakan korup, moral hazard, dan fraud pada Jiwasraya, maka Penyertaan Modal Negara (PMN) pada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) mencederai rasa keadilan rakyat,” kata anggota Komisi XI DPR RI, Ecky Awal Mucharam pada (1/10/2020).
Kritik itu dilontarkan Ecky lantaran Panja Jiwasraya di DPR bersama Kementerian BUMN, manajemen Jiwasraya dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI), bersepakat untuk memberikan suntikan modal ke Jiwasrayadengen menggunakan dana APBN. Kesepakatan itu diambil melalui rapat kerja yang digelar 1 Oktober 2020 di DPR- RI.
Oleh karena itu, Ecky berpendapat, bahwa kebijakan penyertaan modal negara (PMN) tersebut merupakan bentuk pengalihan tanggungjawab dari pihak yang terlibat dalam skandal korupsi Jiwasraya. Rakyat ‘dipaksa’ memikul perbuatan para bandit uang menggarong uang dari Jiwasraya.
“Setiap rupiah demi rupiah uang rakyat dihimpun untuk negara, kok bisa dengan mudahnya digelontorkan Rp20 triliun untuk BUMN bermasalah, padahal jelas ada tindakan korupsi, manipulasi, fraud, dan mismanajemen pada pengelolaan Jiwasraya,” jelasnya.
Penggunaan uang rakyat alias APBN untuk menutupi borok ‘jiwasraya’ juga mendapat kritik tajam dari pengamat politik dari UIN Syarif Hidayatullah, Ali Irfan. Ia menilai kebijakan yang diambil oleh pemerintah terkait jiwasraya merupakan tindakan tidak masuk akal. Bahkan kebijakan mengucurkan dana Rp 22 triliun tersebut terkesan ssebagai upaya menutupi skandal besar dibalik masalah yang membelit Jiwasraya.
“Kebijakan gila dan mengerikan, kita sepertinya tidak mau belajar dari masa lalu, kecuali sedang ada persengkongkolan baru untuk mengeruk lagi duit rakyat lewat bailout pemerintah itu,” ungkap Ali (1/10/2020).
“Ternyata ada hal-hal yang ingin ditutupi, ketika skandal Jiwasraya terkuak di masyarakat,” imbuhnya.
Keputusan pemerintah tersebut dinilai telah mengusik rasa keadilan bagi rakyat Indonesia. Sebab rakyat yang tidak terlibat dalam persekongkolan jahat tersebut harus terlibat dalam penyelesaian skandal korupsi besar di Jiwasraya.
“Skandal Jiwasraya ini jelas ‘perampokan’, atau skandal korupsi secara terstruktur dan sistematis. Jadi tidak selayaknya untuk di-bailout menggunakan uang negara, uang rakyat,” ucap Ali.
Dalih Pemerintah
Ketua Panja Jiwasraya, Arya Bima mengatakan, total PMN yang dikeluarkan oleh pemerintah untuk Jiwasraya senilai Rp 22 triliun. Dana APBN tersebut akan diberikan dalam dua tahapan yakni pada tahun 2021 dan tahun 2022.
“Dalam usaha melaksanakan restrukturisasi tersebut akan diberikan penambahan modal kepada BPUI sebesar yang diajukan akan dibahas, Rp 12 triliun pada tahun anggaran 2021, untuk tahap pertama. Kemudian Rp 10 triliun pada tahun 2022” kata Arya Bima (1/10/2020).
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani juga membantah tudingan penggunaan dana APBN ialah dalam rangka menutupi kasus fraud di Jiwasraya. Menurutnya, PMN tersebut dalam rangka untuk menuntaskan masalah gagal bayar yang terjadi di Jiwasraya.
“Saya ingin menekankan bahwa untuk BPUI yang Rp 20 triliun, tidak untuk menambal fraudnya orang,” tutur Sri Mulyani seperti dikutip dari tempo.co (29/9/2020).
Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengungkapkan Penyertaan Modal Negara (PMN) tersebut dibutuhkan lantaran ekuitas Jiwasraya dalam kondisi minus. Ia menambahkan Kementerian BUMN, mencatat total klaim utang Jiwasraya hingga Mei lalu telah mencapai Rp 18 triliun. Jumlah tersebut bertambah dari sebelumnya hanya Rp 16 triliun pada bulan Februari lalu. Jumlah klaim tersebut berasala dari nasabah 17.452 nasabah Jiwasaraya Saving Plan, pemegang polis tradisional korporasi sebanyak 22.735 dan 12.410 pemegang polis tradisional.
“Kenapa butuh PMN, karena saat ini ekuitas Jiwasraya minus Rp 35,9 triliun,” ujar Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo pada (7/7/2020).
Suntikan modal dalam bentuk PNM tersebut sudah diatur oleh pemerintah melalui pengesahan RUU APBN 2021. PMN senilai Rp 20 triliun tersebut dalam rangka membentuk suatu perusahaan asuransi baru pengganti Jiwasraya yang bernama Nusantara Life yang akan dikelola di bawah BPUI. Menurutnya Dengen begitu seluruh pemegang polis Jiwasraya baik itu kategori polis tradisional maupun polis Jiwasraya Saving Plan akan dipindahkan ke Nusantara Life melalui mekanisme restrukturisasi.
Penulis: kukuh Subekti