IslamToday ID –Indonesia merupakan salah satu negara dengan penduduk muslim terbesar di dunia. Namun Indonesia belum mampu berkontribusi dalam industri produk halal dunia. Kehadiran Undang Undang (UU) Ekonomi Syari’ah dinilai menjadi kunci berkembangnya industri halal di Indonesia.
Kepala Departemen Ekonomi Dan Keuangan Syariah Bank Indonesia, Suhaedi menuturkan, berdasarkan data dari Islamic Global Indicator terungkap bahwa total permintaan prdoduk halal di dunia terus mengalami peningkatan. Tahun 2017 total permintaan produk halal encapai US$ 2,1 triliun. Permintaan produk halal diperkirakan akan terus meningkat, dan akan mencapai lebih dari US$ 3 triliun pada akhir 2023 mendatang.
Suhaedi menambahkan, akan tetapi Indonesia belum terlibat sebagai produsen dalam industri ekonomi halal. Indonesia justru menjadi salah satu negara penikmat industri produk halal.
“Indonesia sebagai negara dengan potensi ekonomi syariah di berbagai sektor tersebut lebih cenderung sebagai konsumen. Hal ini tercermin dari peringkat Indonesia sebagai konsumen produk halal yang berada di peringkat atas,” ujar Suhaedi dalam webinar Urgensi RUU Ekonomi Syariah Dalam Rangka Optimalisasi Kontribusi Ekonomi Syariah dalam Perekonomian Nasional Selasa (29/9/2020) kemarin.
Lanjutnya, Brazil yang mayoritas penduduknya non muslim justru telah menjadi memainkan dalam industry produk halal. Brazil merupakan produsen daging halal terbesar di dunia. Selain Brazil, sedikitny ada dua negara yang ‘bermain’ dalam industry halal. Uni Emirat Arab (UEA) merupakan produsen besar produk fashion halal. Namun, hingga saat ini posisi puncak industri ekonomi syariah ditempati oleh Malaysia.
“Sangat ironis sebagai negeri dengan penduduk mayoritas muslim Indonesia justru berada diperingkat bawah sebagai produsen industri halal. Peringkat Indonesia sedikit tertolong dalam bidang pariwisata halal di peringkat pertama dan produk fashion halal pada peringkat ketiga,” kata Suhaedi
Sementara itu, Pakar Ekonomi Syariah, Muhammad Syafii Antonio berpendapat salah satu penyebab belum matangnya konsep ekonomi syariah di Indonesia lantaran belum adanya regulasi ekonomi syariah yang jelas. Menurutnya untuk mendukung terwujudnya Indonesia sebagai produsen industri syariah dibutuhkan Undang-undang (UU) Ekonomi Syariah.
Syafii menilai Indonesia memiliki potensi besar sebagai pasar lokal industri halal yang besar. Misalnya industri makanan, minuman, fashion, properti, entertaint hingga traveling. Menurutnya, jika UU Ekonomi Syariah itu berhasil dibuat, secara otomatis ada penambahan modal dari APBN untuk proses pengembangan industri halal di Indonesia. Dukungan anggaran dapat dikucurkan bagi industry berskala besar maupun industri yang berskala kecil seperti UMKM di Indonesia.
“Misalnya dialokasikan sekitar 15 hingga 20 persen hingga 30 persen melalui lembaga keuangan syariah,” ujarnya
Selain memaksimalkan peran industri halal di Indonesia, Syafi’I menilai keberadaan UU Ekonomi Syariah juga akan berpengaruh pada meningkatnya zakat, infak, sedekah. Pasalnya, selama ini hanya diambil dari masjid, madrasah dan pesantren. Dengen UU Ekonomi Syari’ah. Ada legitimasi untuk mengambil zakat dari sektor industry.
“Nah, disitulah sesungguhnya zakat, infak wakaf sodaqah itu berasal…Jadi itu mungkin yang apa urgensi kita (mendorong adanya UU Ekonomi Syariah),” tuturnya.
Penulis: Kukuh Subekti