IslamToday ID — Wakil Presiden Kiai Ma’ruf Amin (KMA) menyatakan ada 1.300 laporan masyarakat kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait dugaan pelanggaran dalam tahapan Pilkada 2020.
Hal tersebut disampaikannya berdasarkan data dari Bawaslu RI selama 26 September-2 Oktober 2020 atau selama sepekan pelaksanaan kampanye Pilkada 2020.
“Dan menurut laporan terakhir, dalam kurun waktu seminggu masa kampanye Pilkada 2020, Bawaslu telah menerima 1.300 laporan masyarakat tentang pelanggaran di dalam tahapan pelaksanaan Pilkada 2020,” jelas Wapres Ma’ruf dalam Kampanye Virtual Gerakan Nasional Netralitas ASN di kanal Youtube KASN RI, Rabu (7/10).
Ia pun merinci, dari 1.300 laporan dugaan pelanggaran tersebut, sebanyak 600 di antaranya terkait dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN.
Wapres menilai masa kampanye Pilkada menjadi ujian tersendiri bagi netralitas ASN sekaligus momentum peneguhan reformasi birokrasi yang sudah berjalan selama ini.
Ia pun mengakui potensi pelanggaran netralitas ASN menjadi salah satu kerawanan pemilu. Hal itu tertera dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada Serentak 2020 yang diterbitkan Bawaslu Februari 2020 lalu.
Netralitas ASN di Pilkada
“Netralitas adalah salah satu faktor penentu kualitas demokrasi dan kontestasi dalam pemilihan umum,” jelasnya.
Oleh karena itu, Wapres Ma’ruf meminta agar kesakralan prosesi demokrasi dalam penyelenggaraan Pilkada 2020 harus dijaga dari kondisi yang merusak esensi dasar demokrasi.
Wapres KMA pun menyatakan pemerintah sudah mengeluarkan Pedoman Pengawasan Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam bentuk Surat Keputusan Bersama (SKB) lima menteri untuk memperkuat dasar hukum bagi netralitas ASN di Pilkada.
Menurutnya, SKB ini, bertujuan untuk menciptakan penyelenggaraan Pilkada 2020 yang netral, objektif, dan akuntabel khususnya terkait pengawasan netralitas ASN.
“Namun demikian harus kita akui bahwa kondisi nyata yang kita temui di lapangan belum sesuai dengan harapan dan amanah undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengklaim pelanggaran pilkada yang terjadi saat ini cenderung ringan. Semuanya bisa diselesaikan dengan cepat.
Mahfud bicara demikian karena selama ini selalu mendapat informasi dari Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Idham Azis dan penyelenggara pemilu.
“Jadi pelanggaran memang ada tapi sudah bisa dikendalikan dan bisa diselesaikan,” kata dia dalam video yang diunggah di akun Youtube Polhukam RI.
Menurut Mahfud MD, Pelanggaran kecil itu misalnya jumlah kehadiran peserta kampanye. Mestinya 50 ada namun ada yang dihadiri 52 orang. Contoh lain yakni ada yang lupa memakai masker saat ikut kegiatan kampanye.
“Satu dua itu biasa terjadi seperti halnya di tempat-tempat lain yang tidak ada Pilkada,” tandasnya.
“Saya melihat pelanggaran-pelanggaran itu lebih banyak nihilnya, dari berbagai jenis pelanggaran hampir semuanya nihil,” pungkasnya.[IZ]