IslamToday ID — Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) menyesalkan dan memprotes penangkapan terhadap sejumlah tokoh KAMI.
Manurut KAMI, langkah penangkapan yang dilakukan dinilai tidak mencermintan fungsi polri sebagai pelindung dan pengayom masyarakat.
“KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat,” ujar Presidium KAMI Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin dan Rochmad Wahab dalam pernyataan sikapnya, Rabu (14/10/2020)
Presidium KAMI juga menilai penangkapan terhadap sejumlah tokoh KAMI tidak wajar. Khususnya, penangkapan terhadap anggota Komite Eksekutif KAMI, Syahgannda Nainggolan. Sebab, rentang waktu laporan, keluarnya sprindik dan penangkapan terjadi dengan begitu cepat.
Jika dilihat dari dimensi waktu, dasar Laporan Polisi tanggal 12 Oktober 2020 dan keluarnya sprindik tangal 13 Oktober 2020 dan penangkapan dilakukan beberapa jam kemudian, pada hari yang sam tanggal 13 Oktober.
“Jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur,” ujar Presidum KAMI
KAMI menambahkan, penangkapan tersebut semakin tampak janggal jika dikaitkan dengan sejumlah ketentuan hukum untuk menangkap seseorang. Yakni, ketentuan Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), khusunya pada Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) serta Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45.
Dengan sejumlah kejanggalan tersebut KAMI menyimpulkan, selain tidak wajar penangkapan sejumlah tokoh KAMI juga bersifat politis.
“Maka penangkapan para Tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan Istrumen hukum,” imbuh Presidium KAMI dalam pernyatan sikapnya
Sebelumnya, pihak kepolisian penangkapan 8 tokoh Gerakan Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) hingga Selasa (13/10). Penangkapan anggota KAMI terjadi di Jakarta dan Medan. Sebanyak 4 orang merupakan anggota KAMI di Jakarta, sementara 4 lainnya anggota KAMI Medan, Sumatera Utara.
“Di Medan KAMI (4 Orang), dan Jakarta (4 orang),” demikian pemaparan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri, Brigadir Jenderal Awi Setiyono, Selasa (13/10), dikutip dari CNN Indonesia.
Tokoh KAMI yang ditangkap di Medan yakni Juliana, Devi, Wahyu Rasari Putri dan Khairi Amri yang merupakan Ketua KAMI Medan. Sementara itu, empat orang yang ditangkap di Jakarta antara lain, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Kingkin Anida.[AS]