IslamToday ID – Rencana pemberlian mobil dinas untuk Pimpinan KPK dinilai sebagai refleksi atas krisis kepemimpinan yang berimbas pada lunturnya kode etik. Hal itu diungkapkan Eks pimpinan KPK Busyro Muqodda.
“Itu refleksi dari krisis kepemimpinan yang berdampak pada lunturnya kode etik. Pimpinan dan pegawai KPK tidak ada mobil dinas sejak dulu,” kata Busyro kepada wartawan, Jumat (16/10/2020).
Busyro menuturkan, akar dan sumber segala sumber kerusakan negara adalah ‘keroposnya’ kepemimpinan moral, dan keteladan. Bentuknya, berupa korupsi yang semakin sistemik dan pandemik , kebohongan-kebohongan yang melembaga serta kekerasan aparat terhadap rakyat. Bahkan menurut Busyro kini meningkat menjadi korupsi legislasi.
Lanjut Busyro, sederet persoalan tersebut menjadi alasaan dibangunnya KPK. Oleh karena itu, menurut Busyro integritas kepemimpinan menjadi syarat mutlak bagi lembaga anti korupsi tersebut. Salah satunya dicerminkan dalam bentuk kekentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas dan rumah dinas bagi pimpinan dan pegawai KPK.
“Di antaranya sejak 2003-2019 ada ketentuan ketat tidak boleh ada kendaraan dinas, rumah dinas, dan fasilitasnya. Karena sudah dicukupi dengan gajinya,” kata Busyro.
Namun Busyro menilai, sejak revisi UU KPK disahkan, integritas, kesahajaan dalam kepemimpinan dan etika KPK menjadi rapuh. Ia melihat integritas hanya tersisa pada pegawai-pegawai lama.
“Sejak UU KPK hasil revisi era Presiden Jokowi, KPK sebagai bangunan lembaga pemberantasan korupsi dengan modalitas integritas, kesahajaan dalam kepemimpinan yang ketat secara etika, kini menjadi rapuh oleh dan akibat dari kehendak politik kumuh. Integritas moral justru masih dimiliki pegawai lama,” imbuhnya
Sebagai informasi. sebelumnya, muncul rencana pemberian mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas (Dewas) dan pejabat eselon 1 KPK. Hal tersebut terungkap dari daftar anggaran KPK untuk 2021 yang disetujui Komisi III DPR. Mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp 1,45 miliar. Sedangkan empat Wakil Ketua KPK masing-masing dianggarkan Rp 1 miliar.
Selain itu, 5 orang Dewas KPK juga bakal mendapat jatah mobil dinas, masing-masing dianggarkan Rp 702 juta. Begitu pula enam pejabat eselon 1 KPK, masing masing mendapat mobil dinas dengan anggaran mobil Rp 702 juta. [AS]