Islamtoday ID —Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyampaikan, akan ada 35 Peraturan Pemerintah (PP) dan 5 Peraturan Presiden (Perpres) sebagai aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Moelldoko mengatakan bahwa pemerintah memberikan kesempatan kepada organisasi buruh untuk memberikan masukan dalam penyusunan aturan turunan UU Cipta Kerja.
“Pemerintah melalui menteri tenaga kerja masih memberikan kesempatan dan akses pada teman teman pekerja dan buruh untuk ikut memikirkan bagaimana mereka menanggapi ini nantinya. Bagaimana instrumen ini bisa diandalkan sebagai penyeimbang,” ujarnya, Sabtu (17/10/2020) seperti dilansir detik.com.
Ia mengakui pembentukan UU Cipta Kerja berisiko dan menimbulkan perdebatan. Menurutnya, Presiden Jokowi berani mengambil resiko tersebut demi kesejahteraan rakyat.
“Presiden Jokowi memilih untuk tidak takut mengambil risiko. Mengambil jalan terjal dan menanjak. Tidak takut menjadi tidak populer dengan mengorbankan kepentingan rakyatnya,” tambahnya.
Lanjutnya, Presiden Jokowi menyadari bonus demografi yang luar biasa. Tapi, kata Moeldoko, Presiden Jokowi melihat kendala besar yang harus dibenahi. Sebanyak 80 persen Angkatan kerja tingkat pendidikannya rendah.
Kata setiap tahun ada penambahan 2,9 juta angkatan kerja baru. Pandemi covid-19 juga turut mempengaruhi tingginya pengangguran. Oleh karena itu, pemerintah memikirkan agar jutaan angkatan kerja dan mereka yang terdampak pandemi segera mendapat pekerjaan.
“Pemerintah memikirkan bagaimana mereka harus mendapatkan pekerjaan dengan menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi lapangan kerja,” kata Moeldoko [AS]