IslamToday ID –– Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Jasin menilai banyaknya koruptor yang dipotong masa hukumannya oleh Mahkamah Agung merupakan dampak dari revisi Undang-Undang KPK.
Muhammad Jasin mengatakan revisi UU KPK pada 2019 telah menghapus wewenang lembaga antirasuah menyadap di tahap persidangan atau penuntutan.
Muhammad Jasin mengatakan penghapusan kewenangan itu membuat KPK tak bisa lagi efektif memantau komunikasi yang terjadi antara pihak terkait selama proses persidangan.
“Makanya sudah mulai banyak bebas di persidangan, ada apa di situ KPK jadi tidak tahu,” jelas Muhammad Jasin dalam diskusi daring Indonesia Corruption Watch bertema Refleksi Satu Tahun UU KPK Baru, Sabtu, 17 Oktober 2020.
UU KPK hasil revisi resmi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019 pada Oktober 2020. Berdasarkan laporan Tempo, terdakwa pertama yang mendapatkan vonis bebas setelah UU itu berlaku adalah mantan Direktur Utama PLN Sofyan Basir. Sofyan divonis bebas oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 4 November 2020.
Selain itu, KPK juga menyoroti banyaknya pengurangan vonis yang diberikan kepada koruptor di tingkat Peninjuan Kembali.
KPK mencatat MA telah mengurangi hukuman 20 perkara korupsi yang mereka tangani selama periode 2019 hingga 2020. KPK juga mencatat masih ada 37 koruptor lainnya yang sedang mengajukan Peninjaun Kembali.
Muhammad Jasin menilai pengurangan hukuman koruptor itu hanya satu dari banyak dampak buruk UU Nomor 19 Tahun 2019 terhadap KPK.
“Saya kira tidak untuk periode satu tahun ini saja, mungkin ke depannya akan semakin merosot,” tandasnya.
Menurut Muhammad Jasin, kemerosotan kinerja KPK dapat dilihat dari pemberitaan media. Mantan Pimpinan KPK sepakat bahwa pemberitaan media terhadap KPK saat ini lebih menyoroti pada masalah internal, ketimbang kasus yang ditangani.
“Penanganan kasus korupsi menjadi tumpul,” tuturnya, dilansir dari Tempo.
Jasin menjadi satu dari sejumlah tokoh yang mengajukan gugatan Judicial Review revisi UU KPK ke Mahkamah Agung. MK belum memberikan putusan atas gugatan yang sudah diajukan sekitar setahun lalu itu.[IZ]