IslamToday ID — Wakil Presiden RI KH. Ma’ruf Amin (KMA) mengungkapkan pernyataannya terkait vaksin tak halal dalam acara bincang bersama anggota Tim Satgas Covid-19, Reisa Broto Asmoro.
Wapres mengatakan, penggunaan vaksin virus corona (Covid-19) tetap harus berdasar ketetapan Majelis Ulama Indonesia sekalipun dinyatakan tidak halal.
“Maka bisa digunakan walau tidak halal secara darurat, tapi dengan penetapan oleh lembaga bahwa iya, ini boleh digunakan karena keadaannya darurat, tapi harus ada ketetapan yang dikeluarkan oleh MUI,” ujar Wapres KH Ma’ruf Amin dalam bincang daring yang disiarkan YouTube BNPB itu, Jumat (16/10).
Menurutnya, stempel MUI itu penting dilakukan dalam rangka mengetahui bahwa vaksin Covid-19 tersebut dipakai dalam keadaan darurat karena vaksin yang halal belum ditemukan.
Wapres KMA menjelaskan, kasus demikian pernah terjadi kala vaksin untuk meningitis juga belum ditemukan. Oleh karena itu, meskipun tak halal, vaksin tetap boleh dipakai karena mencegah dampak lain yang lebih berbahaya.
“Seperti meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tapi kalau tidak ada, tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan timbulkan penyakit atau penyakit berkepanjangan,” tandasnya.
Wapres menjelaskan dalam ajaran Islam, menjaga jiwa termasuk salah satu kewajiban dan menjadi tujuan syariat, selain kewajiban menjaga agama yang diutamakan.
Namun dalam keadaan darurat seperti pandemi, Ia mengatakan menjaga jiwa bisa lebih penting dan diutamakan daripada menjaga agama.
“Karena apa? menjaga jiwa enggak ada alternatif, maka harus diutamakan. Dalam agama, kerjakan salat, ada kemudahan-kemudahan,” jelasnya, dilansir dari CNN Indonesia.
Ia menegaskan pemerintah saat ini tengah serius menyiapkan vaksinasi Covid-19 yang diperkirakan baru dilakukan awal 2021.
Rencana vaksinasi itu juga diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 18/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang diteken Presiden Joko Widodo, 5 Oktober lalu.
Proses pengadaan vaksin itu bakal dilakukan oleh BUMN PT Bio Farma (Persero). Sementara jenis dan jumlah pengadaan vaksin Covid-19 ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Kesehatan.
Langkah tersebut dilakukan menurut pemerintah baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan negara lain seperti China dan Uni Emirat Arab.[IZ]