IslamToday ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan telah menangkap seorang pria dengan identitas Muhammad Faizal Basmi. Ia diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui akun Facebook-nya.
Faizal Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
Perlu diketahui, Faizal Basmi, dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
Dengan adanya kasus tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) pun mengingatkan media sosial janganlah menjadi sarana untuk mencaci maki.
“Kita sebagai warga negara, kita harus mematuhi hukum dan menghormati media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial ini harus dijadikan sebagai tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif. Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan, Ahad (18/10/2020).
Ade Irfan mengatakan aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, aturan harus diterapkan secara objektif.
“Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade, dilansir dari Detikcom.
Penangkapan Tersangka MFM
“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” demikian penjelasan Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada para wartawan, Ahad (18/10).
Kombes (Pol) Himawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.
Menurutnya, tersangka Faizal Bazmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun Facebook. Motif tersangka mengunggah di media sosial karena memiliki pemikiran memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya.
“Pemeriksaan tersangka dan barang bukti digital forensik,” jelas WaDirSiber Bareskrim Polri tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.
Faizal Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar,” kata Komjen Listyo kepada wartawan, pada Ahad (18/10/2020).
Perlu diketahui, Faizal Basmi, dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.
“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, dilansir dari Detikcom.
Untuk diketahui, Dasar penangkapan Faizal LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.[IZ]