• Login
  • Register
IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Moeldoko: “UU Cipta Kerja Sesuai Janji Presiden Jokowi, Wujudkan Indonesia Maju”

Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. Foto: Twitter @Dr_Moeldoko

Home News

Kasus Dugaan Penghinaan Moeldoko, KSP: “Medsos Jangan Jadi Tempat Caci Maki”

2020-10-18
0 0

IslamToday ID — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri dilaporkan telah menangkap seorang pria dengan identitas Muhammad Faizal Basmi. Ia diduga menghina Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, melalui akun Facebook-nya.

Faizal Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.

Perlu diketahui, Faizal Basmi, dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

Dengan adanya kasus tersebut, Kantor Staf Presiden (KSP) pun mengingatkan media sosial janganlah menjadi sarana untuk mencaci maki.

“Kita sebagai warga negara, kita harus mematuhi hukum dan menghormati media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina. Media sosial ini harus dijadikan sebagai tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif. Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” ujar Tenaga Ahli Utama KSP Ade Irfan Pulungan, Ahad (18/10/2020).

Ade Irfan mengatakan aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana. Menurutnya, aturan harus diterapkan secara objektif.

Baca JugaPostingan Lainnya

RS di 47 Daerah Nyaris Penuh, Pasien Sulit Cari Ruang Rawat Inap

Heboh, Acara PDIP di Bali Buka Masker Suap-suapan Pakai 1 Sendok

KPK Bakal Ungkap Sosok “Madam” Dalam Kasus Korupsi Bansos

“Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade, dilansir dari Detikcom.

 

Penangkapan Tersangka MFM

“Telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” demikian penjelasan Wakil Direktur Siber Bareskrim Mabes Polri Kombes Himawan Bayu Aji kepada para wartawan, Ahad (18/10).

Kombes (Pol) Himawan mengatakan pihaknya turut menyita barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi. Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Menurutnya, tersangka Faizal Bazmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun Facebook. Motif tersangka mengunggah di media sosial karena memiliki pemikiran memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya.

“Pemeriksaan tersangka dan barang bukti digital forensik,” jelas WaDirSiber Bareskrim Polri tersebut, dilansir dari CNN Indonesia.

Faizal Basmi ditangkap di kawasan Koja Jakarta Utara, pukul 05.10 WIB tadi. Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo membenarkan penangkapan tersebut.

“Benar,” kata Komjen Listyo kepada wartawan, pada Ahad (18/10/2020).

Perlu diketahui, Faizal Basmi, dalam unggahannya di Facebook menyebut Moeldoko sebagai eks Jenderal yang bermental komprador. Atas dasar itu, Basmi dijerat dengan tindak pidana Ujaran kebencian (SARA) Pasal 28 ayat 2 UU ITE, dan atau penghinaan Pasal 207 KUHP.

“Pemilik akun Facebook Muhammad Basmi melakukan penghinaan terhadap Moeldoko dan Polisi,” ujar Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi, dilansir dari Detikcom.

Untuk diketahui, Dasar penangkapan Faizal LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020. Pria asal Padang itu diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.[IZ]

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Share :
Tags: Ade Irfan PulunganAkun FB Muhammad BasmiDirektorat Tindak Pidana Siber Bareskrim PolriKantor Staf Presiden (KSP)Kasus Dugaan Penghinaan MoeldokoKepala Staf Presiden MoeldKSPMoeldokoMuhammad Faizal BasmiPOLRI
Please login to join discussion

News

RS di 47 Daerah Nyaris Penuh, Pasien Sulit Cari Ruang Rawat Inap

RS di 47 Daerah Nyaris Penuh, Pasien Sulit Cari Ruang Rawat Inap

2021-01-25
0

Gubernur Bali Legalkan Miras, Klaim Disetujui Kemendagri

Heboh, Acara PDIP di Bali Buka Masker Suap-suapan Pakai 1 Sendok

2021-01-25
0

Korupsi Berjamaah, KPK Tetapkan 14 Anggota DPRD Sumut Sebagai Tersangka

KPK Bakal Ungkap Sosok “Madam” Dalam Kasus Korupsi Bansos

2021-01-25
0

Raksasa Sawit Korindo Bungkam LSM dengan Gugatan SLAPP

Raksasa Sawit Korindo Bungkam LSM dengan Gugatan SLAPP

2021-01-25
0

Next Post
Wapres KMA Intruksikan “Reformasi Polri Harus Dipercepat”

Soal Vaksin COVID-19, Wapres KMA Tekankan Pelibatan MUI

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Insight
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Twitter

Recent Posts

  • Masjid Turki di Denmark Dicorat-coret Berbau Islamophobia
  • Puluhan Jet Tempur China Terobos Pertahanan Udara Taiwan
  • Panas Lagi, Pasukan China-India Bentrok di Perbatasan Himalaya

© 2019 - 2020 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • ←
  • Google Play
  • Google Play Islam Today