ISLAMTODAY ID –Pemerintah mengklaim keberadaan Rancangan Undang-undang (RUU) Omnibus Law/ Cipta Kerja mendapatkan dukungan dari dunia internasional. Dukungan tersebut misalnya dari Global Moody’s, Fitch Rating, Asia Development Bank (ADB) dan Bank Dunia.
“Beberapa pandangan lembaga internasional terhadap UU Cipta Kerja menunjukkan bahwa mereka melihat harapan bagi perekonomian Indonesia untuk pulih dan berkelanjutan,” kata Menkeu Sri Mulyani Senin (19/10/2020) seperti dilansir katadata.co.id
Sri Mulyani menuturkan, Global Moody’s berpendapat RUU Omnibus Law bisa mendongkrak investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi jangka panjang di Indonesia. Salah satunya dengan kebijakan di bidang fiskal yang berupa penurunan tariff pajak. Sedangakan Fitch Rating, berpandangan keberadaan RUU Omnibus Law akan mampu memberi dampak positif bagi iklim berusaha di Indonesia.
Menkeu juga menjelaskan mengenai dukungan positif dari Bank Dunia. Kata Sri Mulyani, Bank Dunia menilai keberadaan RUU tersebut menunjukan bahwa Indonesia terbuka dengan investasi sehingga bisa menarik minat para investor.
“Bank dunia berkomitmen untuk bekerja sama dalam reformasi terkait UU ini,” imbuh Sri Mulyani
Senada dengan Bank Dunia, ADB juga memberikan pendapatnya. RUU Omnibus Law dinilai bisa menciptakan lapangan pekerjaan baru di Indonesia. Kata ADB mendukung terwujudnya pasar tenaga kerja yang lebih adil, sekaligus penanganan masalah pelestarian lingkungan hidup.
Sri Mulyani menegaskan, keberadaan RUU Omnibus Law merupakan bagian dari reformasi struktural di bidang investasi, perdagangan, dan produktivitas di Indonesia. Melalui RUU Omnibus Law, pemerintah mampu menyediakan lapangan pekerjaan dengan penyerapan tenaga kerja yang besar.
“Kebijakan yang paling penting adalah reformasi struktural,” tegas Sri Mulyani.
Pernyataan serupa juga keluar dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Ia mengemukakan RUU Omnibus Law ini nantinya akan mampu mendorong terbukanya lapangan pekerjaan di tengah-tengah dampak pandemi Covid-19 yang menyebabkan banyaknya pengangguran di Indonesia.
“Lewat UU Cipta Kerja, maka dapat mendorong penciptaan lapangan kerja lebih berkualitas dan diberikan kemudahan bagi UMKM untuk menjadi ‘jaring penyelamat’ pasca pandemi agar dunia usaha bisa pulih,” ucap Airlangga.
Namun demikian tidak sedikit yang memberikan kritik terhadap keberadaan RUU Omnibus Law. Seperti dilansir detik.com (6/10/2020), setidaknya ada 36 investor yang menolak RUU Omnibu Law/ Cipta Kerja. Puluhan investor yang memiliki aset investasi senilai US$ 4,1 triliun di Indonesia tersebut mengungkapkan rasa kekhawatiran mereka terhadap RUU Omnibus Law.
“Meskipun kami menyadari perlunya reformasi hukum bisnis di Indonesia, kami memiliki kekhawatiran tentang dampak negatif dari langkah-langkah perlindungan lingkungan yang dipengaruhi oleh Omnibus Law Cipta Kerja,” kata Peter van der Werf, perwakilan dari Robeco.
Penulis:Kukuh Subekti