ISLAMTODAY ID — Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menyebutkan bahwa Presiden Joko Widodo atau Jokowi akan segera meneken UU Cipta Kerja.
“Belum (diteken). Tinggal menunggu waktu, dalam beberapa saat ditandatangani oleh beliau, segera setelah itu diundangkan dalam lembaran negara,” ujar Moeldoko di kantornya, Rabu (21/10/2020).
Menurut Moeldoko, Presiden Jokowi juga terus berkomunikasi dengan kelompok-kelompok yang menolak UU Omnibus Law Cipta Kerja.
“Sudah dijalankan oleh presiden dengan berbagai kelompok, tetapi ini akan terus, tidak berhenti,” jelasnya, dilansir dari Tempo.
Paling tidak ada tiga jalur pembatalan Omnibus Law, yakni melalui uji materi atau Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi, Penerbitan Perppu Presiden Jokowi, dan Legislative Review.
Keputusan Mahkamah Konstitusi dapat membatalkan pasal, ayat bahkan Undang-Undang sekaligus.
Selain judicial review ke MK, penerbitkan Perppu oleh Presiden untuk membatalkan UU Cipta Kerja juga merupakan cara konstitusional yang efektif dan cepat. Unsur kegentingan yang memaksa sebagai syarat diterbitkannya Perppu sudah terpenuhi. Sebab, gejolak penolakan atas UU tersebut terus meluas di hampir seluruh wilayah Indonesia.
Sementara itu, Berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat 1 UUD 1945, DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang, sehingga DPR berwenang membuat sebuah UU baru untuk membatalkan UU Cipta Kerja melalui proses legislative review.[IZ]