ISLAMTODAY ID — Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin (KMA) mengatakan bahwa karakter masyarakat Indonesia memiliki peranan dalam pengembangan zakat, infak, shadaqah dan wakaf (Ziswaf).
Wapres menilai, karakter masyarakat yang suka membantu, membuat potensi pengumpulan dana sosial cukup besar.
“Karakter masyarakat di Indonesia yang dermawan dan suka membantu orang lain. Hal itu sangat potensial untuk pengembangan Zakat, Infak, Shadaqah dan Wakaf,” ujar Wapres KMA dalam pembukaan Ijtima Sanawi Dewan Syariah Nasional MUI tahun 2020 secara virtual, Kamis (5/11).
KH Ma’ruf Amin menjelaskan, sampai saat ini Indonesia belum dapat mengonversi potensi ZISWAF yang besar menjadi sebuah kekuatan finansial untuk kesejahteraan umat Islam di Indonesia.
Bahkan, Ia mencontohkan potensi zakat yang saat ini baru delapan persen atau Rp 8 Triliun dari potensi Rp 230 Triliun.
Gerakan Nasional Wakaf
Menurutnya, wakaf yang saat ini potensinya jauh lebih rendah daripada zakat.
Sebelumnya, dalam beberapa kesempatan, Wapres KMA kerap mengatakan, meski memiliki potensi yang besar, wakaf belum dipahami secara luas sebagai instrumen ekonomi syariah.
Pengelolaan aset wakaf saat ini, peruntukkannya masih terbatas pada tujuan sosial seperti penyediaan fasilitas pemakaman, masjid, musala, atau pun madrasah.
Berdasarkan sistem Informasi Wakaf Kementerian Agama RI tahun 2019, pengelolaan wakaf, yang sebagian besar terdiri dari aset tidak bergerak, belum banyak diarahkan untuk kegiatan produktif.
Oleh karena itu, Pemerintah dalam waktu dekat Pemerintah akan meluncurkan Gerakan Nasional Wakaf Tunai.
Wapres KMA berharap, melalui gerakan nasional wakaf ini, potensi pengumpulan dana sosial melalui wakaf bisa optimal untuk kesejahteraan masyarakat.
“Gerakan Nasional Wakaf ini sedang kita rancang, dan saya sudah bicara dengan Presiden Jokowi dan Presiden setuju kita akan melakukan Gerakan Nasional Wakaf Tunai,” tandasnya, dikutip dari Republika.
Dana Abadi Umat
Wakil Presiden KH Ma’ruf Amin meminta pihak pengelola Gerakan Nasional Wakaf Tunai tidak mengurangi jumlah dana yang ada, justru pengelola diminta mampu memberikan manfaat bagi masyarakat luas. Mengingat dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana abadi umat.
“Dana yang terkumpul melalui wakaf tunai tersebut adalah dana yang bersifat abadi, atau dana abadi umat, yang jumlah pokoknya tidak boleh berkurang namun manfaatnya akan terus berkembang,” ujannya dalam Webinar Strategis Nasional “Indonesia Menuju Pusat Produsen Halal Dunia”, Sabtu (24/10/2020).
Oleh karena itu, diperlukan kreativitas dan inovasi dalam pengelolaan dan pengembangannya. Alhasil dalam jangka panjang pengembangan dana sosial syariah akan mendorong penciptaan usaha-usaha Syariah baru.
“Saya minta agar Manajemen Eksekutif KNEKS bersama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) serta kementerian dan lembaga terkait untuk segera menindaklanjuti program ini,” jelasnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden Ma’ruf Amin menyebut, masyarakat Indonesia belum memahami betul tentang wakaf. Menurutnya, selain tanah, wakaf bisa berupa uang dan surat berharga.
“Jenis wakaf ini masih belum dikenal di Indonesia, karena selama ini wakaf hanya dipahami sebatas wakaf tanah. Padahal, wakaf sebenarnya tidak harus berupa benda tidak bergerak seperti tanah, tetapi bisa juga berupa uang dan surat berharga,” jelas Wapres RI in dalam dalam acara Badan Wakaf Indonesia secara virtual, pada Senin 14 September 2020, dikutip dari Liputan 6.
Ma’ruf menjelaskan, berbeda dengan wakaf tanah, potensi wakaf uang dapat diperoleh dari donasi masyarakat secara luas. Jika wakaf tanah hanya bisa dilakukan orang yang mampu, maka dengan wakaf uang hampir setiap orang bisa menjadi wakif atau orang yang wakaf dan memperoleh Sertifikat Wakaf Uang.
“Dana yang diwakafkan itu tak akan berkurang jumlahnya. Justru sebaliknya, dana itu akan berkembang melalui investasi dan hasilnya akan bermanfaat untuk peningkatan prasarana ibadah, pendidikan, dan kesejahteraan umum,” tandasnya.[IZ]