(IslamToday ID) – Pemerintah menawarkan tiga jalan kepada pihak-pihak yang tetap kontra terhadap Omnibus Law Cipta Kerja. Hal itu diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menurut Mahfud, penawaran tiga jalan itu diberikan pemerintah jika memang masyarakat masih merasa undang-undang itu bermasalah, meski sekarang aturan itu sudah berlaku sebagai UU No 11 Tahun 2020.
“Sekarang gini, pertama kalau perlu diperbaiki undang-undang ini melalui forum akademisi ini, pemerintah memberi tiga jalan,” katanya saat berbicara dalam webinar “Sinergi UGM dan Dewan Pakar Kagama Telaah UU Ciptaker” yang digelar secara daring, Selasa (16/11/2020).
Pertama, katanya, pemerintah aktif menawarkan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkaitan dengan undang-undang ini. Siapa saja berhak mengajukan gugatan kepada MK untuk memperkarakan Omnibus Law Cipta Kerja. “Dan sekarang sudah dilakukan,” kata Mahfud.
Selain judicial review, tawaran kedua, kata Mahfud, yakni jika judicial review tidak lolos maka berhak mengajukan legislative review. Menurutnya, bisa dipertimbangkan bagian mana saja dari undang-undang itu yang bisa masuk dalam legislative review atau judicial review.
“Kalau memang ada masalah-masalah yang sangat substantif tetapi tidak lolos di judicial review karena hanya merupakan pilihan politik hukum, silakan diusulkan untuk legislative review,” katanya.
Terakhir, kata Mahfud, pemerintah juga tidak tinggal diam merespons masyarakat yang terang-terangan mempermasalahkan aturan tersebut. Pemerintah tengah menyiapkan tim kerja atau kelompok kerja (pokja) yang bertugas menampung pendapat-pendapat atau pandangan dari masyarakat terkait Omnibus Law ini.
Nantinya pendapat, pandangan, hingga masukan dari masyarakat akan ditampung dan dipilah untuk kemudian dimasukkan di peraturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tersebut.
“Di dalam PP, di dalam Perpres, di dalam Perda. Nah, itu jalan keluar yang bisa digunakan. Karena ini mau mencari jalan keluar, maka memang itu yang sekarang dipilih, judicial review, legislative review, kemudian buat peraturan turunan,” kata Mahfud. [wip]