(IslamToday ID) – Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto mengomentari jabatan staf khusus (Stafsus) KPK yang menurutnya berpotensi terjadi nepotisme.
Menurutnya, jabatan yang tertuang dalam Peraturan KPK No 7 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK dapat menjadi sarana pimpinan KPK melakukan nepotisme dengan memasukkan orang-orang dekatnya ke KPK.
Sebelumnya, staf khusus tidak ada dalam tradisi KPK sehingga posisi staf khusus justru berisiko memunculkan tindak pidana korupsi baru.
“Itu adalah cara pimpinan KPK membuat legalisasi masuknya pihak yang krediblitasnya tidak pernah diuji. Sangat mungkin pihak yang dimasukkan adalah bagian dari jaringan kroni dan nepotismenya,” kata BW sapaan akrab Bambang seperti dikutip dari Kompas, Kamis (19/11/2020).
BW juga mengkritik soal gemuknya struktur KPK melalui Perkom 7/2020 yang menambah 19 jabatan dan posisi baru. Menurutnya, struktur gemuk ini membuat rentang pengawasan semakin luas dan dapat memunculkan kerawanan korupsi
Struktur gemuk, kata BW, juga bisa menyebabkan tumpah tindih kewenangan. “Lihat saja, ada Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat dan Direktorat Jejaring Pendidikan, tapi juga ada direktorat PJKAKI (Pembinaan Kerja Antar Instansi dan Komisi) yang urusannnya juga dengan masyarakat,” kata dia.
Ia pun menilai struktur baru KPK tersebut tidak berpidak pada struktur organisasi manajemen yang modern.
Pembentukan struktur baru KPK menurutnya juga tidak berbasis pada kajian naskah akademik dan riset yang akuntabel. “Mindset dari pimpinan atau pembuat struktur yang old fashion serta tidak sungguh-sungguh ingin membuat KPK punya kemampuan sebagai trigger mechanism, handal, dan responsif untuk taklukkan korupsi,” ujarnya.
Sebagai informasi, Pasal 75 Ayat (1) Perkom Nomor 7 Tahun 2020 menyatakan, staf khusus merupakan pegawai yang memiliki keahlian khusus, yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan.
Staf khusus tersebut berjumlah paling banyak lima orang dengan keahlian meliputi bidang teknologi informasi, sumber daya alam dan lingkungan, hukum korporasi dan kejahatan transnasional, manajemen dan sumber daya manusia, eknomi dan bisnis, dan/atau keahlian lain sesuai kebutuhan KPK.
Staf khusus mempunyai tugas memberikan telaah, rekomendasi, dan pertimbangan terkait isu strategis pemberantasan korupsi sesuai bidang keahliannya. [wip]