(IslamToday ID) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Muhammad Busyro Muqoddas menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara ( PTUN) Jakarta terkait penyelenggaraan Pilkada 2020 di masa pandemi Covid-19. Gugatan itu tercantum dengan nomor perkara 203/G/TF/2020/PTUN.JKT.
Selain Busyro, ada empat penggugat lainnya yakni Ati Nurbaiti, Atnike Nova Sigiro, Irma Hidayana, dan Elisa Sutanudjaja.
Berdasarkan laman PTUN-jakarta.go.id yang dikutip Kompas, para penggugat meminta tindakan yang dilakukan oleh tergugat melanjutkan tahapan Pilkada 2020, di tengah wabah Covid-19 yang belum terkendali adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pejabat pemerintahan.
Mereka juga meminta tergugat menunda pelaksanaan Pilkada 2020, setidak-tidaknya sampai terbentuknya konsensus publik yang menyatakan situasi darurat pandemi telah terlewati.
Serta, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia terkendali dan atau telah sesuai dengan standar WHO.
Para penggugat juga meminta majelis hakim menghukum tergugat membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. Gugatan tersebut dibenarkan komisioner KPU Hasyim Asyari.
“Obyek sengketa adalah tindakan untuk melanjutkan tahapan Pilkada Serentak 2020 di tengah situasi penyebaran wabah Covid-19 yang masih belum terkendali, yang diputuskan secara bersama-sama oleh Pemerintah, DPR dan KPU pada 21 September 2020 melalui forum rapat kerja atau rapat dengar pendapat,” kata Hasyim seperti dikutip dari Kompas, Kamis (19/11/2020).
Hasyim mengatakan selain KPU, Mendagri dan Komisi II DPR juga menjadi tergugat dalam perkara ini. “Sampai dengan hari ini KPU belum menerima dokumen atau materi gugatan PTUN tersebut,” ujar Hasyim.
Adapun Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota tetap dilaksanakan di masa pandemi Covid-19. Sesuai jadwal masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.
Sementara, hari pemungutan suara pilkada rencananya dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember 2020. [wip]