(IslamToday ID) – Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman meyakini Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman yang mengancam pembubaran FPI berbicara atas perintah Presiden Jokowi.
Ia menyebut Jokowi sebagai pemegang keputusan politik negara memerintahkan Dudung untuk mengancam pembubaran FPI.
“Jadi jelas ya, masalah politik negara saat ini yang penting menurut presiden. Selain masalah spanduk dan baliho adalah kekhawatiran presiden terhadap FPI,” kata Munarman seperti dikutip dari CNN Indonesia, Sabtu (21/11/2020).
Ia menyebut tugas TNI hanya untuk operasi perang dan operasi militer selain perang (OMSP) sesuai dengan UU No 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, operasi militer selain perang yang dilakukan prajurit TNI hanya bisa berjalan berdasarkan keputusan politik negara oleh presiden.
Munarman lantas mempertanyakan sikap Jokowi dalam menghadapi masalah kelompok separatis di Papua hingga defisit APBN. “Ke mana saja presiden dalam menghadapi masalah separatisme di Papua, kosongnya kas negara, defisit APBN, penjualan SDA kepada asing dan aseng?” ujarnya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman mengusulkan pembubaran FPI. Menurutnya, FPI semakin sewenang-wenang dan merasa paling benar.
Pernyataan itu Dudung sampaikan merespons pelecehan yang dilakukan FPI kepada TNI. Selain itu, ia juga menyoal spanduk Habib Rizieq Shihab tentang revolusi akhlak yang tak sesuai peraturan.
“Jangan seenaknya sendiri, seakan-akan dia paling benar, enggak ada itu. Jangan coba-coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja. Kalau coba-coba dengan TNI, mari,” kata Dudung di Monumen Nasional, Jakarta, Jumat (20/11/2020).
Di sisi lain, Wakil Sekretaris Umum FPI Aziz Yanuar menyorot perlakuan pemerintah yang tidak adil terhadap FPI. Aziz kecewa kerumunan anak Jokowi, Gibran Rakabuming Raka di Pilkada Solo 2020 hanya ditegur lisan.
Sementara itu, kata Aziz, acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq diproses hukum oleh kepolisian. Ia menuding pemerintah melanggar amanat UUD 1945 soal kesetaraan warga negara di mata hukum.
“Pendukung HRS dan FPI disanksi, didenda. Anak presiden ditegur doang, tidak disanksi. Tidak adil,” kata Aziz, Kamis (19/11/2020).
Aziz menyampaikan para jemaah Rizieq sudah mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka sudah membayar denda PSBB senilai Rp 50 juta kepada Pemda DKI Jakarta. [wip]