(Islam Today ID) – Kantor Staf Presiden (KSP) tepis penilaian yang mengatakan TNI menjalankan dwi fungsi setelah insiden pencopotan spanduk Habib Rizieq Shihab (HRS) di beberapa titik di Jakarta dengan membeberkan operasi militer selain perang.
Tenaga Ahli Utama KSP Donny Gahral Adian mengatakan aksi prajurit TNI menurunkan baliho itu sesuai dengan tugas yang diatur dalam UU TNI. Menurut Donny, spanduk yang dipasang tanpa izin pemerintah daerah bisa dibantu diturunkan oleh TNI.
“Salah satu operasi militer selain perang adalah membantu tugas pemerintah di daerah,” kata Donny seperti dikutip dari Detik, Sabtu (21/11/2020).
Saat ditanya mengenai alasan kenapa prajurit TNI hanya terlihat saat menurunkan baliho HRS, Donny mengatakan tidak ada faktor khusus. Dia menegaskan semua pihak harus mematuhi aturan. “Semua kelompok tidak bisa berbuat seenaknya, ada hukum yang harus dipatuhi,” ujarnya.
Sementara itu, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin mengatakan telah menjalin kerja sama dengan TNI-Polri untuk menurunkan spanduk tersebut. Menurutnya, Satpol PP DKI Jakarta telah memberikan imbauan kepada pihak FPI yang memasang baliho tersebut untuk menurunkannya.
“Yang pertama tentu kita berharap, semua baliho itu bisa diturunkan oleh mereka yang memasang, itu yang pertama. Semua yang memasang harapannya bisa diturunkan, apabila tidak diturunkan, kita akan turunkan, tentu bersama dengan aparat keamanan yang lain, TNI-Polri,” ujar Arifin masih dari sumber yang sama.
Menurutnya, memasang baliho di ruang publik ada aturannya. Arifin mengatakan penertiban itu harus dilakukan bagi siapa saja yang melanggar untuk mewujudkan Jakarta menjadi kota yang bersih dan tertib.
“Tentu untuk memasang sesuatu ada aturannya, di ruang publik dan sebagainya ada aturannya. Sekali lagi ini dalam rangka mewujudkan Jakarta yang bersih, yang tertib, teratur, mari kita jaga kota kita,” jelasnya.
Berikut ketentuan mengenai operasi militer selain perang yang tertuang dalam UU Nomor 34 tentang TNI. Tugas pokok TNI dijelaskan dalam Pasal 7 sebagai berikut:
(2) Tugas pokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. Operasi militer untuk perang.
b. Operasi militer selain perang, yaitu untuk:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.[wip]