(IslamToday ID) – KPK menyatakan masih memburu buronan Harun Masiku yang terseret kasus dugaan suap terkait penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024.
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan pengejaran terhadap Harun masih menjadi tanggung jawab lembaganya.
“Kami menyadari bahwa para DPO yang belum berhasil ditangkap tersebut merupakan tanggung jawab KPK. Oleh karena itu, kami memastikan pencarian para DPO tersebut masih terus dilakukan,” kata Ali seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (26/11/2020).
Juru bicara berlatar belakang jaksa ini mengatakan KPK juga meminta bantuan kepada masyarakat dalam memberikan informasi terkini dan valid mengenai keberadaan eks kader PDIP tersebut.
“Peran serta masyarakat sangat diharapkan. Untuk itu, jika ada informasi tentang keberadaan yang bersangkutan dipersilakan menyampaikan kepada KPK, baik melalui saluran call center 198 maupun melalui sarana lain,” ujarnya
Sebelumnya, Deputi Penindakan KPK, Karyoto menuturkan bahwa pihaknya belum memperoleh informasi yang signifikan mengenai keberadaan Harun.
Kasus Harun menjadi perhatian publik ketika yang bersangkutan berhasil melarikan diri setidaknya hingga waktu 10 bulan belakangan. Selama itu, lembaga antirasuah sama sekali belum menyampaikan perkembangan informasi pencarian Harun, termasuk soal tempat-tempat yang sudah disambangi.
Karyoto berpendapat publikasi mengenai lokasi tertentu yang sudah disambangi dikhawatirkan akan menguntungkan buronan.
Ia mengatakan KPK bakal mengevaluasi komunikasi publik dalam menyampaikan perkembangan informasi pencarian Harun dan buronan lainnya.
“Nanti akan diperbarui cara-cara kami memberikan informasi kepada masyarakat, cara-cara publikasinya ya. Apakah kira-kira kalau sekarang dia rambutnya bagaimana itu kan kita harus bikin animasi-animasi,” katanya.
Di samping itu, Karyoto menyatakan upaya mencari Harun juga dilakukan dengan penambahan personel Satgas dan mendayagunakan sistem teknologi informasi (IT).
KPK menetapkan Harun sebagai tersangka pada Januari 2020. Ia diduga menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dengan uang sejumlah Rp 850 juta.
Suap itu dimaksudkan agar Harun bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR, namun meninggal dunia. [wip]