(IslamToday ID) – Setelah resmi menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim menggantikan Edhy Prabowo, Luhut Binsar Panjaitan langsung hentikan kebijakan ekspor benih lobster (benur).
Penghentian sementara kebijakan ekspor benih lobster ini dibenarkan oleh Sekretaris Jenderal Antam Novambar. “Surat edaran dikeluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan,” ujar Antam seperti dikutip dari RMOL, Jumat (27/11/2020)
Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian, untuk memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Selain itu, untuk mempertimbangkan proses revisi peraturan pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.
KKP juga memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di-packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.
Diketahui, penghentian sementara itu dikeluarkan dalam surat penetapan waktu sementara (SPWP) ekspor benih lobster (BBL) yang tertera dalam surat edaran No.B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini, Jumat (27/11/2020).
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim Edhy Prabowo sendiri saat ini dibui KPK karena diduga menerima suap terkait ekpor benih lobster. [wip]