(IslamToday ID) – Politisi PKS Tifatul Sembiring heran dengan sikap para pejabat yang terkesan berlebihan dalam menyikapi persoalan yang melibatkan pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS).
Secara khusus ia menyoroti sikap Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto yang dinilai over acting dalam kasus RS Ummi Bogor.
“Kok saya merasa beberapa pejabat agak ‘over acting’ ya, bersikap thd Habib Rizieq. Bahkan diingatkan hal tsb bukan tupoksi mereka, masih aja ngotot. Mas Bima, apakah semua pasien di Bogor anda perlakukan sama spt ini…?” tulis Tifatul di Twitter pribadinya @tifsembiring, Selasa (1/12/2020).
Sebelumnya, Walikota Bogor Bima Arya menekankan penanganan persoalan Habib Rizieq saat menjalani perawatan di RS UMMI merupakan kewenangan Pemkot Bogor. Bima Arya menuturkan tugas Pemkot Bogor adalah melindungi warga dan mengatasi penyebaran virus corona.
“Saya pun ingin menegaskan bahwa ini adalah domain, ranah Pemkot Bogor sepenuhnya. Jadi tidak ada tekanan, tidak ada intervensi dari pihak mana pun terkait dengan langkah Pemkot Bogor, Satgas Covid-19 dalam menangani persoalan ini (Habib Rizieq),” kata Bima Arya, Ahad (29/11/2020).
Bima Arya menekankan melindungi warga dan mengatasi penyebaran Corona adalah komitmen Pemkot Bogor. Elite PAN itu menuturkan Pemkot Bogor juga berkomitmen menguatkan penerapan protokol kesehatan Covid-19.
“Tugas kami cuma satu, melindungi seluruh warga dan tentunya mengatasi penyebaran Covid-19 di Kota Bogor. Ini adalah soal komitmen kami, komitmen kita semua untuk menjalankan protokol Covid-19,” terang Bima Arya.
“Bukan persoalan apa pun kecuali komitmen kita, penguatan komitmen kita terhadap protokol aturan yang sudah disepakati bersama untuk menangani Covid-19 di Kota Bogor,” imbuhnya.
Lebih lanjut Bima Arya mengatakan Pemkot Bogor selalu berpegang pada peraturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya mengatasi penyebaran Covid-19. Bima Arya juga menjelaskan aturan-aturan tersebut.
“Dalam melaksanakan tugasnya, tentu saya sebagai Ketua Satgas mempedomani UU yang berlaku. UU No 94 Tahun 1984 dan UU No 6 Tahun 2018 yang mengatur tentang kewenangan pemerintah dalam menanggulangi wabah dan kekarantinaan kesehatan. Kemudian juga Peraturan Menteri Kesehatan No 36 Tahun 2012 tentang Rahasia Kedokteran, yang di dalamnya disebutkan tata cara dalam menangani persoalan membuka rahasia kedokteran,” kata Bima Arya. [wip]