(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis menegaskan akan menindak organisasi masyarakat (ormas) yang melakukan aksi premanisme. Ia menanggapi aksi laskar FPI yang menghadang penyidik Polda Metro Jaya ketika akan memberikan surat panggilan kedua kepada pemimpin FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (2/12/2020).
“Negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Kita akan sikat semua,” kata Kapolri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (3/12/2020).
Sebagai negara hukum, seluruh pihak termasuk ormas di Indonesia, diminta untuk mematuhi hukum yang berlaku. Kapolri pun mewanti-wanti bahwa ada jeratan pidana bagi pihak yang menghalangi aparat.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” katanya. Lebih lanjut, Kapolri menilai seluruh elemen masyarakat harus menjaga ketertiban dan keamanan.
Penyidik melayangkan surat panggilan kedua kepada Habib Rizieq untuk diperiksa pada hari Senin (7/12/2020) mendatang. Habib Rizieq tak memenuhi panggilan pertama pada hari Selasa (1/12/2020) dengan alasan sakit. Ia akan diperiksa terkait kerumunan massa dalam acara hajatan putrinya di Petamburan beberapa waktu lalu yang dianggap melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Tak hanya di Jakarta, Polda Jawa Barat juga tengah melakukan penyidikan terkait kerumunan massa di acara yang dihadiri Habib Rizieq di Bogor. Kapolri menegaskan, pihaknya akan mengusut tuntas kasus-kasus tersebut. Adapun sejauh ini belum ada tersangka yang ditetapkan polisi dalam kedua kasus tersebut.
Seperti diberitakan sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya sempat dua kali dihalangi laskar FPI saat mengantarkan surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq pada hari Rabu (2/12/2020) pagi dan siang. Bahkan, aparat yang datang sempat diteriaki dan diceramahi.
Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar memastikan tidak ada instruksi dari pihak kuasa hukum kepada laskar FPI untuk menghalangi polisi. Surat panggilan kedua untuk Habib Rizieq pun sudah diterima oleh pihak kuasa hukum. [wip]