(Islam Today ID) – Kapolri Jenderal Idham Aziz ancam jatuhkan sanksi pidana bagi pihak yang halangi proses penegakan hukum.
Pernyataan ini dilontarkan kapolri saat menanggapi pengadangan oleh Laskar Pembela Islam terhadap anak buahnya saat hendak menuju kediaman Habib Rizieq untuk melayangkan surat panggilan pemeriksaan.
“Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalang petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” kata Idham seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (4/12/2020).
Pucuk pimpinan Korps Bhayangkara itu menegaskan bahwa setiap pemangku kepentingan ataupun ormas yang terlibat harus patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurutnya juga, negara tidak boleh kalah dengan ormas yang melakukan aksi premanisme. Idham menegaskan akan menyikat semua oknum-oknum yang mengabaikan hukum di Indonesia.
“Kita akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” ucapnya.
Idham memastikan, Polri akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan, dalam hal ini dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
Idham melontarkan pernyataan ini beberapa hari setelah aparat kepolisian yang hendak datang ke rumah Rizieq diusir simpatisan dan anggota LPI serta warga sekitar Jalan Petamburan III, Tanah Abang.
Selang beberapa jam, penyidik Polda Metro berhasil menyerahkan surat panggilan kedua untuk Rizieq. Upaya penyerahan surat panggilan tersebut turut melibatkan belasan personel Brimob.
Masih dari sumber yang sama, sebanyak tiga penyidik berhasil memasuki kediaman Rizieq dengan pengawalan belasan personel Brimob yang bersiaga di ujung Jalan Petamburan III, 20 meter dari kediaman pemimpin FPI tersebut.
Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar, menyebut bahwa pihaknya tak memerintahkan anggota dan Laskar Pembela Islam untuk mengusir aparat kepolisian yang hendak ke rumah Rizieq. “Kalau instruksi [usir] gitu enggak ada. Enggak boleh ya,” kata Aziz.
Seperti diketahui, penyidik Polda Metro Jaya membutuhkan keterangan Rizieq sebagai saksi untuk mengusut kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi dalam kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu. [wip]