(Islam Today ID) – Menanggapi dugaan kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian dalam sejumlah aksi demonstrasi menentang Undang-Undang Cipta Kerja yang terjadi belakangan ini, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengklaim pihaknya masih memiliki kesabaran lebih.
Awi lantas membandingkannya dengan aparat kepolisian di negara lain. “Di Amerika sendiri, polisi didorong saja sudah luar biasa, sudah melawan penegak hukum, senjata pun dia sudah bisa pergunakan, ditembakkan,” kata Awi seperti dikutip dari Kompas, Jumat (4/12/2020).
“Kita sangat-sangat luar biasa, polisi kita masih sabar dalam menghadapi para pedemo selama ini,” lanjutnya.
Menurut Awi selama ini Polri sudah proporsional dan profesional dalam pengamanan unjuk rasa beberapa waktu lalu terkait omnibus law.
Dirinya mengklaim pihaknya tidak pernah menggunakan senjata api dalam mengamankan aksi demonstrasi. Begitu juga saat pengamanan demonstrasi menolak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beberapa waktu lalu.
“Selama ini yang kita kerjakan penanganan demo yang kemarin anarkistis itu, kita masih menggunakan tahap 5. Padahal yang (tahap) 6 itu ada, kita diperbolehkan di sini menggunakan senjata api, tapi kita tidak gunakan,” ucapnya.
Tahapan penggunaan kekuatan yang dimaksud Awi tertuang dalam Perkap Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. Terdapat enam tahap penggunaan kekuatan, di mana tahap pertama adalah pencegahan.
Kehadiran polisi serta penyiagaan mobil water cannon serta pasukan masuk dalam tahap ini. Kemudian, tahap kedua berupa imbauan secara lisan. Tahap ketiga yaitu kendali tangan kosong.
Tahap berikutnya disebut kendali tangan keras, di mana aparat kepolisian mulai memegang tameng dan tongkat. Apabila ada eskalasi massa yang mulai melakukan pelemparan dan pembakaran, polisi menjalankan tahap kelima yaitu kendali senjata tumpul, gas air mata, semprotan cabai, atau alat lain sesuai standar Polri.
Terakhir, tahap keenam adalah penggunaan senjata api atau alat lain yang dapat menghentikan tindakan pelaku kejahatan. Awi mengklaim selama ini pihaknya sudah bekerja secara profesional dan selalu mengacu pada peraturan atau prosedur yang ada.
Kendati demikian, sejumlah pihak menyoroti dugaan kekerasan oleh polisi saat mengamankan aksi demo menolak UU Cipta Kerja. Amnesty International Indonesia menemukan ada 43 insiden kekerasan yang dilakukan oleh aparat di berbagai daerah pada 6 Oktober hingga 10 November 2020.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil verifikasi dari 51 video aksi kekerasan. Verifikasi dilakukan bersama Crisis Evidence Lab dan Digital Verification Corps Amnesty International.
“Ada sekitar 51 video yang memang kami verifikasi dan menggambarkan setidaknya 43 insiden kekerasan yang secara terpisah dilakukan oleh polisi,” kata Usman.
Dari 51 video yang diverifikasi, setengahnya berisi bukti penggunaan tongkat polisi, potongan bambu dan kayu dan bentuk pemukulan lainnya yang melanggar hukum. Usman mengatakan, hasil verifikasi menunjukkan polisi di berbagai wilayah terbukti telah melakukan pelanggaran HAM. [wip]