(IslamToday ID) – Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) kembali menggelar aksi menolak UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja secara serentak di Jakarta dan 17 daerah lainnya, Selasa (29/12/2020).
Untuk di Jakarta, aksi turun ke jalan tersebut dipusatkan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat.
“Aksi ini akan menyuarakan dua isu, pertama batalkan Omnibus Law, yang kedua naikkan UMSK (upah minimum sektoral kabupaten/kota) 2021,” kata Presiden KSPI, Said Iqbal dalam konferensi pers virtual, Senin (28/12/2020).
Tak hanya aksi secara langsung, Said mengatakan pihaknya juga melakukan aksi virtual melalui media sosial Facebook dan Instagram lantaran dalam aksi nanti jumlah peserta dibatasi.
Said menargetkan sekitar 300.000 orang yang terlibat aksi menolak Omnibus Law Cipta Kerja dan menuntut kenaikan UMSK.
“Kami akan melibatkan aksi virtual, catatan kami 300.000 orang terlibat atau mengikuti aksi virtual live Instagram dan live Facebook,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Lebih lanjut, Said menyatakan gerakan menolak pelaksanaan UU Cipta Kerja akan menjadi isu utama gerakan buruh sepanjang 2021.
Menurutnya, buruh juga akan terus mendesak kenaikan UMSK 2021 yang dihapuskan di UU Cipta Kerja.
“Kami menyatakan Omnibus Law akan menjadi isu utama dan pergerakan kaum buruh 2021, besok akan ada aksi menyuarakan batalkan Omnibus Law dan naikkan UMSK 2021,” ujarnya.
Said menilai UU Cipta Kerja justru membuat kondisi masyarakat dan buruh akan semakin memburuk. Ia menyebut UU Cipta Kerja ini tak akan menjawab persoalan ledakan pemutusan hubungan kerja (PHK) dan masalah lain akibat pandemi virus corona.
“Kami tidak percaya dengan statemen para menteri yang mengatakan Omnibus Law akan menjawab masalah post Covid-19, enggak ada, yang ada adalah shifting dari pekerja tetap jadi outsourcing makin banyak, dan penyerapan pasar kerja sedikit sekali,” katanya.
Aksi serentak dilakukan di Bekasi, Karawang, Bandung, Gorontalo, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur, Aceh. Kemudian Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Batam, Riau, Lampung, Bengkulu, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Sulawesi Barat.
KSPI sendiri sudah menggugat UU Cipta Kerja ke MK. Dalam gugatan tersebut, 69 pasal dalam UU Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan diminta dibatalkan.
Mereka menilai ada sejumlah masalah substansial, seperti pengurangan pesangon, PHK dipermudah, izin tenaga kerja asing dipermudah, dan penghapusan batasan kontrak kerja. [wip]