(IslamToday ID) – Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti angkat bicara terkait pembubaran dan pelarangan aktivitas FPI.
Mu’ti melalui akun Twitter-nya @Abe_Mukti menyatakan kalau alasan pelarangan FPI adalah ormas itu tidak lagi mempunyai surat keterangan terdaftar (SKT) di Kemendagri, maka secara hukum ormas itu ilegal.
“Kalau alasan pelarangan FPI karena tidak memiliki izin atau SKT sudah habis masa berlakunya, maka organisasi itu sudah dengan sendirinya dapat dinyatakan tidak ada atau ilegal,” tulis Mu’ti seperti dikutip Suara, Rabu (30/12/2020).
Karena itu, kata Mu’ti, seharusnya pemerintah tidak perlu membubarkan, sebab secara hukum FPI sudah bubar dengan sendirinya. Namun, ia mempertanyakan kenapa pemerintah baru membubarkan dan melarang FPI hari ini.
“Jadi, sebenarnya pemerintah tidak perlu membubarkan karena secara hukum sudah bubar dengan sendirinya. Cuma masalahnya kenapa baru sekarang?” ucapnya.
Mu’ti meminta pemerintah seharusnya adil yakni harus tegas tidak hanya kepada FPI, melainkan menindak ormas lain yang tak memiliki SKT.
“Meski demikian, pemerintah juga harus adil. Jangan hanya tegas kepada FPI. Kalau ternyata ada ormas lain yang tidak memiliki SKT, ormas itu juga harus ditertibkan,” tutur Mu’ti.
Pemerintah, kata Mu’ti, juga harus menindak tegas ormas yang meresahkan masyarakat dan main hakim sendiri.
“Demikian halnya kalau ada ormas yang kegiatannya meresahkan masyarakat, suka melakukan sweeping dan main hakim sendiri. Semua harus ditindak tegas. Hukum harus ditegakkan pada semuanya,” ucapnya.
Lebih lanjut, ia juga meminta masyarakat tidak perlu menyikapi dan bereaksi berlebihan.
Menurutnya, yang dilakukan pemerintah bukanlah tindakan anti-Islam, tapi menegakkan hukum dan peraturan.
“Yang penting pemerintah berlaku adil. Jangan hanya tegas dan keras kepada FPI, tapi membiarkan ormas lain yang tidak memiliki SKT atau melakukan kegiatan yang meresahkan. Tegakkan hukum dan keadilan untuk semua,” kata Mu’ti. [wip]