(IslamToday ID) – Ketua Dewan Pers, M Nuh langsung merespons Maklumat Kapolri yang berisi tentang larangan penyebaran konten terkait ormas FPI. Ia menegaskan bahwa media massa memiliki hak untuk memberitakan terkait FPI sesuai dengan kode etik jurnalistik.
Menurut Nuh, media massa baik cetak, online, radio, dan televisi tetap berhak memberitakan meskipun Kapolri Jenderal Idham Azis telah mengeluarkan maklumat tentang kepatuhan terhadap larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan FPI.
Salah satu poin dari maklumat tersebut ialah soal masyarakat tidak boleh mengakses dan menyebarluaskan konten terkait FPI.
“Pers tetap berhak memberitakan, sejauh pemberitaannya memenuhi kode etik jurnalistik,” katanya seperti dikutip dari RMOL, Jumat (1/1/2021).
Kapolri mengeluarkan maklumat untuk menyikapi Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani enam pejabat tinggi negara tentang pembubaran FPI pada hari Rabu (30/12/2020).
Kapolri mengeluarkan maklumat dengan nomor Mak/1/I/2021 tentang Kepatuhan Terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI) pada hari Jumat (1/1/2020).
Dalam maklumat tersebut, Kapolri turut menyebutkan sejumlah poin. “Guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang larangan kegiatan, penggunaan simbol dan atribut, serta penghentian kegiatan Front Pembela Islam,” ujar Kapolri dalam maklumat tersebut. [wip]