(IslamToday ID) – Dalam persidangan praperadilan penetapan tersangka Habib Rizieq Shihab (HRS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2021), pemohon memiliki tujuh materi permohonan yang dimintakan kepada hakim, salah satunya meminta surat penghentian penyidikan perkara (SP3). Terkait hal itu, polisi sebagai pihak termohon menyerahkan sepenuhnya kepada pengadilan.
“Biarkan sidang berjalan. Kita percayakan kepada hakim yang memimpin sidang,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi melalui pesan singkat seperti dikutip dari Republika, Selasa (5/1/2021).
Pada sidang praperadilan tersebut, ada tiga termohon yang diajukan pemohon yaitu HRS melalui kuasa hukumnya. Ketiganya Kepala Subditkamneg Ditreskrimum dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya. Adapun termohon kedua yakni Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran, dan Kapolri Jenderal Idham Aziz sebaga termohon tiga.
Sidang praperadilan ini terkait dengan proses penyidikan, penetapan tersangka dan penahanan HRS oleh Polda Metro Jaya dalam kasus kerumunan di Petamburan.
Tim kuasa hukum HRS menyebutkan penetapan tersangka kliennya tidak sah dan prematur. Sehingga, tim pengacara meminta hakim tunggal PN Jaksel untuk membatalkan perkara terkait kerumunan di Petamburan.
“Penetapan tersangka ini prematur,” kata anggota tim kuasa hukum HRS, Alamsyah Hanafi, saat ditemui usai sidang pembacaan permohonan praperadilan di PN Jaksel.
Ia menjelaskan, polisi menetapkan tersangka kepada HRS pada saat yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Sekali diperiksa, HRS kemudian ditahan oleh Polda Metro Jaya.
“Yang kita persoalkan tadi, Habib ini dipanggil sebagai saksi tiba-tiba diadakan penangkapan, semestinya apabila panggilan pertama saksi tak hadir, keduanya jemput paksa bukan penangkapan,” kata Alamsyah.
Dalam persidangan hari Senin (4/1/2021), tim kuasa hukum meminta agar HRS dihadirkan di persidangan. Karena HRS-lah yang beperkara dan mengetahui persis kejadian. Sehingga keterangannya perlu diperdengarkan di persidangan.
“Kami meminta kepada hakim untuk hadirkan Habib Rizieq Shihab, bisa hadir di sini,” kata Alamsyah.
Namun hakim tunggal Ahmad Sayuti menolak permintaan tersebut. Karena memang, katanya, sudah ada aturan. Ia juga meminta agar kuasa hukum tidak memaksa untuk meminta HRS dihadirkan dalam persidangan tersebut. Rencananya sidang praperdilan dilanjutkan pada hari ini Selasa (5/1/2021) di PN Jaksel.
“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang, saya kira cukup pengacara saja,” ujar Sayuti. [wip]