(IslamToday ID) – Keputusan pemerintah pusat untuk menetapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jawa-Bali mendapat dukungan dari epidemiolog Universitas Indonesia (UI) Pandu Riono. Namun, ia berpendapat harusnya PSBB itu sudah diberlakukan sejak pertengahan Desember kemarin.
“Iya seharusnya seperti itu, seharusnya lebih cepat (pembatasan baru diterapkan). Ya harusnya dilakukan mulai pertengahan Desember setelah Pilkada,” kata Pandu seperti dikutip dari Detik, Kamis (7/1/2021).
Ia mengatakan dirinya sudah memprediksi adanya peningkatan signifikan pada akhir tahun 2020. Selain itu, ia juga mengaku sudah memprediksi pada akhir tahun 2020 hingga awal tahun 2021 kasus akan meningkat melebihi kapasitas rumah sakit.
“Prediksinya sudah bisa diduga sebelumnya, prediksi akhir tahun dan awal tahun 2021 akan meningkat terus melampaui kemampuan kapasitas layanan kesehatan,” ucapnya.
Pandu pun mengingatkan agar pemerintah terus melakukan monitor dan evaluasi terkait pemberlakuan pembatasan baru. Tak hanya itu, tracing, tracking, dan treatment juga harus ditingkatkan secara beriringan.
“Bagaimana implementasinya dan monevnya (monitoring dan evaluasi), ya bagaimana implementasinya itu kan tanggung jawab pemda, bagaimana monitoring dan evaluasinya, (peningkatan) 3T itu yang harus dilakukan pemerintah,” jelasnya.
Seperti diketahui, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengumumkan poin-poin kebijakan pembatasan baru yang berlaku mulai 11 Januari 2020. Salah satunya tentang kapasitas kantor.
“Membatasi tempat kerja dengan work from home 75 persen dengan melakukan protokol kesehatan secara ketat,” kata Airlangga dalam jumpa pers seusai rapat terbatas dengan Presiden Jokowi dan para gubernur, Rabu (6/1/2021).
Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, sementara tempat ibadah dibatasi kapasitas 50 persen. Jam operasional mal dan restoran juga diatur.
“Melakukan pembatasan terhadap jam buka daripada kegiatan-kegiatan di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan,” paparnya. [wip]