(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) dikabarkan tengah sakit di dalam Rutan Polda Metro Jaya. Ia tengah menjalani perawatan intensif dari tim dokter.
“Lagi sakit beliau (di dalam Rutan). Jadi pada pemeriksaan kemarin kondisinya sudah sesak napas. Seperti (dari) sakit lambung. Saya khawatir ada jantung. Awalnya diagnosanya seperti lambung naik jadi beliau sesak napas,” kata pengacara HRS, Sugito Atmo Prawiro seperti dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (7/1/2021).
Ia menjelaskan HRS mulai tak enak badan sejak malam tahun baru 2021 lalu. Ia bercerita bahwa HRS mengaku kerap dipersulit untuk mendapatkan perawatan yang maksimal di dalam penjara.
Sugito menjelaskan sel isolasi yang ditempati HRS saat ini membuatnya sulit untuk berkomunikasi dengan tahanan lain maupun dengan pihak polisi yang berjaga. Hal itu lantas membuat HRS kesulitan mendapatkan perawatan pertama saat diketahui tengah jatuh sakit.
“Itu kan selnya sel isolasi, nggak bisa dijenguk pihak keluarga. Dan kalau pihak polisi datang, kalau enggak ada kepentingan enggak bisa, dan tahanan lain juga enggak bisa bantu. Enggak bisa komunikasi, seperti terisolasi,” jelasnya.
Tak hanya itu, Sugito juga mengeluhkan birokrasi di dalam Rutan Polda Metro Jaya sangat berbelit-belit bagi HRS. Hal itu terjadi saat HRS ingin memanggil dokter guna mendapatkan perawatan intensif.
“Lalu saat maagnya kambuh itu, dan mau manggil dokter, manggilnya susah. Dan dia minta oksigen, akhirnya dokter dari rumah sakit Polda dokternya dateng, tapi enggak bawa oksigen. Akhirnya oksigen di bawa dari rumah di Petamburan,” kata Sugito.
Melihat situasi itu, ia sudah mengajukan keberatan kepada pihak Polda Metro Jaya atas kondisi yang dialami kliennya.
Sugito juga meminta supaya pihak Polda Metro Jaya melakukan pembantaran kepada HRS sampai kondisinya pulih. “Makanya kondisi begini, kita ingin beliau dibantarkan dulu lah, agar kondisinya pulih. Dibantar,” kata Sugito.
“Kan kita pernah minta waktu bertemu. Kita dipersulit. Keluarga juga enggak bisa menjenguk. Ini kan bukan tahanan teroris. Ini tahanan biasa,” tambahnya.
Seperti diketahui, HRS ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan dan penghasutan dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 12 Desember 2020 lalu. [wip]