(IslamToday ID) – Mabes Polri merespons hasil temuan dan rekomendasi dari Komnas HAM terkait dengan insiden bentrok antara polisi dengan laskar FPI di Jalan Tol Japek KM 50 pada Desember 2020 lalu.
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terkait dengan temuan dan rekomendasi Komnas HAM itu.
“Polri menindaklanjuti rekomendasi Komnas HAM dengan melakukan penyelidikan atau pemeriksaan lebih lanjut,” kata Argo, Jumat (8/1/2021).
Ia pun mengutip kesimpulan dari Komnas HAM yang menyatakan bahwa insiden penembakan itu di luar perintah yang diberikan oleh pimpinannya. Dengan demikian, kasus tersebut tak digolongkan sebagai kasus pelanggaran HAM berat.
“Sehingga Komnas HAM merekomendasikan dibawa ke peradilan pidana sesuai UU No 39, bukan ke Pengadilan HAM menurut UU No 26,” ucapnya.
Terpisah, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan bahwa pihaknya belum dapat mengambil tindakan lebih lanjut sampai menerima laporan dan rekomendasi secara utuh.
Nantinya, katanya, penyidik akan mempelajari rekomendasi dan temuan itu untuk kemudian menentukan langkah yang akan diambil. “Penyidik menunggu saja dulu diserahkan,” ucapnya.
Sebelumnya, hasil penyelidikan Komnas HAM terkait insiden bentrok antara polisi dengan anggota FPI menyatakan telah terjadi pelanggaran HAM oleh anggota kepolisian.
“Penembakan sekaligus empat orang dalam satu waktu tanpa ada upaya lain untuk menghindari jatuh korban jiwa mengindikasikan ada tindakan unlawful killing terhadap laskar FPI,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam.
Komnas HAM merekomendasikan peristiwa tewasnya empat laskar FPI dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan pidana. Komnas HAM juga minta agar ada pengusutan lebih lanjut dugaan kepemilikan senjata api yang diduga digunakan oleh pihak laskar. [wip]