(IslamToday ID) – Secara mengejutkan, Habib Rizieq Shihab (HRS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tes swab terkait virus corona (Covid-19). Selain HRS, polisi juga menetapkan tersangka kepada Dirut RS Ummi Bogor Andi Tatat dan juga menantu HRS, Habib Hanif Alatas.
“Penyidik sudah melaksanakan gelar dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Andi Rian seperti dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/1/2021).
“(Ketiga tersangka yakni) Rizieq, dr Tatat, dan Hanif Alatas,” tambahnya.
Kasus HRS mendapat sorotan usai pimpinan FPI tersebut diketahui meninggalkan rumah sakit tersebut tanpa sepengetahuan tim Satgas Covid-19. Kasus itu semula ditangani oleh Polres Bogor, namun kini diambil alih oleh Bareskrim. Pemkot Bogor diketahui sebagai pelapor dalam kasus tersebut.
Polisi mendalami dugaan pelanggaran pasal 14 ayat 1 UU No 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular. HRS pun sudah sempat diperiksa sebagai saksi dalam perkara itu pada hari Senin (4/1/2021). Sementara itu, Andi Tatat diperiksa tiga hari kemudian atau Kamis (7/1/2021).
Andi diperiksa karena diduga menghambat kerja Satgas Penanganan Covid-19 terkait penanganan kesehatan HRS.
Sesuai dengan saat naik ke penyidikan di Polda Jawa Barat, HRS bakal dijerat pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU No 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.
Sementara itu, kuasa hukum HRS, Sugito Atmo Prawiro tidak terima kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian dalam kasus tes usap atau swab virus corona (Covid-19).
Sugito menduga HRS selama ini terus menerus dicari pelbagai kesalahannya karena sebagai ikon politik oposisi pemerintah.
“Saya duga karena Habib Rizieq itu adalah ikon politik sedang oposan terhadap pemerintah. Makanya dikejar. Dicari-cari terus salahnya,” kata Sugito.
Ia menilai tes swab yang dilakukan HRS merupakan hak pribadi seseorang yang harus dilindungi semua pihak. Menurutnya, tes tersebut bertujuan semata-mata untuk kepentingan kesehatan.
Ia mengaku heran bila ada pihak yang merasa dihalangi untuk mengetahui hasil swab HRS. Menurutnya, upaya untuk publikasi atau tidak hasil swab merupakan hak masing-masing pasien.
“Sekarang kan dia sudah swab. Tiba-tiba pihak kepolisian minta datanya. Lhoh ada urusan apa pihak kepolisian maksa minta data hasil swab Habib Rizieq? Saya khawatir Habib Rizieq jadi target untuk diketahui (hasil swabnya),” katanya.
Melihat hal itu, Sugito mengaku akan berkoordinasi dengan HRS untuk menentukan upaya hukum lanjutan terkait penetapan tersangka tersebut. Ia pun membuka peluang akan mengajukan praperadilan bila nanti HRS dan tim kuasa hukum menyepakatinya.
“Akan kami diskusikan dengan tim. Akan kita praperadilan atau tidak soal penetapan Habib Rizieq ini. Kita diskusikan dulu dengan tim dan Habib Rizieq. Ya insya Allah terbuka (peluang praperadilan),” pungkas Sugito. [wip]