(IslamToday ID) – Tugas Komnas HAM dalam kasus terbunuhnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) masih jauh dari selesai. Komnas HAM harus terus mengawal kasus ini hingga tuntas meski rekomendasinya bukan diselesaikan di pengadilan HAM.
Hal itu diungkapkan oleh Direktur Pusat Studi Hak Asasi Manusia (HAM) Universitas Islam Indonesia (UII) Eko Riyadi, Selasa (12/1/2021) seperti dikutip dari JPNN.
“Tugas Komnas HAM dalam kasus FPI belum selesai. Komnas HAM harus memastikan rekomendasinya diikuti oleh kepolisian dan juga harus tetap mengawasi proses penyelidikan dan penyidikan, bahkan hingga penuntutan,” kata Eko dalam kanal YouTube Bravos Radio Indonesia.
Hal ini karena aktor di balik kejadian ini adalah aktor negara. Artinya, kepolisian adalah representasi negara. Karenanya, perlu pengawasan lebih dibanding kasus pembunuhan biasa.
“Karena aktornya adalah aktor negara, artinya polisi ini aktor negara. Sehingga harus ada pengawasan yang lebih dibandingkan pembunuhan biasa,” tegasnya.
Dosen Fakultas Hukum UII ini juga menekankan bahwa pengawasan ini penting karena terbunuhnya enam orang laskar FPI diduga akibat adanya penyalahgunaan senjata api atau kekerasan di luar standar hukum.
“Karena patut diduga terbunuhnya enam laskar FPI ini terjadi akibat penggunaan senjata api atau kekerasan di luar standar seharusnya, maka di situlah peran Komnas HAM hadir,” sambungnya.
Selain Komnas HAM, civil society juga harus turut mendorong dan memastikan agar semua rekomendasi dilaksanakan dan dipatuhi oleh negara, dalam hal ini kepolisian.
“Maka yang bisa kita lakukan sekarang adalah turut mendorong dan memastikan agar kepolisian mengikuti rekomendasi yang dibuat Komnas HAM,” tegasnya. [wip]