(IslamToday ID) – Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020 mengkritik keras hasil investigasi Komnas HAM soal penembakan enam orang laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) KM 50.
Ketua Tim Advokasi Korban Tragedi 7 Desember 2020, Hariadi Nasution mempertanyakan alasan Komnas HAM hanya menetapkan pelanggaran HAM pada kematian empat dari enam orang laskar FPI.
“Komnas HAM RI terkesan melakukan ‘jual beli nyawa’, yaitu pada satu sisi memberikan legitimasi atas penghilangan nyawa terhadap dua korban lewat konstruksi narasi tembak menembak yang sesungguhnya masih patut dipertanyakan,” kata Hariadi lewat keterangan tertulis seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (12/1/2021).
Ia menilai investigasi Komnas HAM hanya memakai sumber informasi dari satu pihak, yaitu kepolisian. Tim Advokasi menyesalkan kejadian itu.
Tim juga menyesalkan berhenti pada status pelanggaran HAM dan rekomendasi untuk menempuh proses peradilan pidana. Mereka menginginkan kasus penembakan enam orang laskar FPI diselesaikan di pengadilan HAM.
“Karena menurut kami peristiwa tragedi 7 Desember 2020 yang terjadi di Karawang, adalah jelas pelanggaran HAM berat,” tandas Hariadi.
Sebelumnya, Komnas HAM menyatakan polisi melakukan pelanggaran HAM karena menembak empat orang laskar FPI pada kejadian bentrok di Tol Japek KM 50.
Komnas HAM menyatakan kematian dua orang laskar FPI lainnya tidak termasuk dalam pelanggaran HAM. Sebab keduanya meninggal dunia dalam eskalasi bentrokan polisi dan laskar FPI.
“Terkait peristiwa KM 50 ke atas, terdapat empat orang masih hidup dalam penguasaan resmi petugas negara yang kemudian ditemukan tewas, maka peristiwa tersebut bentuk peristiwa pelanggaran HAM,” kata Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, Jumat (8/1/2021). [wip]