(IslamToday ID) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AA (31) karena terbukti menjual surat rapid dan swab antigen palsu.
“Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka berinisial AA, 31 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakpus seperti dikutip dari RMOL Jakarta, Rabu (13/1/2021).
Ia menjelaskan, AA berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur.
Berdasarkan penyelidikan polisi, Burhanudin menjelaskan bahwa AA mempromosikan surat rapid dan swab antigen palsu itu melalui jejaring media sosial Facebook.
Setelah mendapatkan mangsa, AA akan memberikan nomor WA untuk komunikasi lebih lanjut dan melakukan transaksi jual beli rapid test palsu. “Pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook-nya,” ujar Burhanudin.
Ia menyebutkan besaran tarif yang dikenakan oleh AA untuk setiap surat palsu seharga Rp 70.000 untuk swab antigen. Sedangkan tarif untuk rapid test palsu sebesar Rp 50.000.
“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri,” tutur Burhanudin.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 surat palsu swab antigen dan tiga surat rapid test antibodi.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP pelaku, serta satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.
Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 51 jo 35 UU RI Tahun 2016 dan UU RI No 11 Tahun 2008 UU ITE, dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Burhanudin. [wip]