• Login
  • Register
IslamToday
No Result
View All Result
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
  • Today
  • News
  • Ulas Nusa
  • Smartizen
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • Documentary
No Result
View All Result
IslamToday
No Result
View All Result
Bisniskan Hasil Swab Palsu, Pemuda di Cipayung Dibekuk Polisi

Foto: Tribun News

Home News

Bisniskan Hasil Swab Palsu, Pemuda di Cipayung Dibekuk Polisi

2021-01-13
0 0

(IslamToday ID) – Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial AA (31) karena terbukti menjual surat rapid dan swab antigen palsu.

“Setelah anggota Reskrim melakukan penyelidikan, lalu mengamankan tersangka berinisial AA, 31 tahun,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanudin di Polres Metro Jakpus seperti dikutip dari RMOL Jakarta, Rabu (13/1/2021).

Ia menjelaskan, AA berprofesi sebagai karyawan swasta. Ia ditangkap di Cipayung, Jakarta Timur.

Berdasarkan penyelidikan polisi, Burhanudin menjelaskan bahwa AA mempromosikan surat rapid dan swab antigen palsu itu melalui jejaring media sosial Facebook.

Setelah mendapatkan mangsa, AA akan memberikan nomor WA untuk komunikasi lebih lanjut dan melakukan transaksi jual beli rapid test palsu. “Pelaku penjual surat keterangan swab antigen melalui salah satu akun Facebook-nya,” ujar Burhanudin.

Ia menyebutkan besaran tarif yang dikenakan oleh AA untuk setiap surat palsu seharga Rp 70.000 untuk swab antigen. Sedangkan tarif untuk rapid test palsu sebesar Rp 50.000.

Baca JugaPostingan Lainnya

Balar Sumut Ekskavasi Situs Bongal, Arkeolog: Ada Jejak Kehidupan Maju Abad 7 Masehi

Sulit Jadikan Polisi Profesional Selama Masih di Bawah Presiden

MAKI Minta KPK Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

“Setelah selesai, tersangka akan mengirimkan PDF-nya kepada korban supaya bisa dicetak sendiri,” tutur Burhanudin.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 10 surat palsu swab antigen dan tiga surat rapid test antibodi.

Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit HP yang digunakan pelaku untuk berkomunikasi dengan pembeli, KTP pelaku, serta satu kartu ATM untuk menampung hasil penjualan surat palsu.

Akibat perbuatannya, AA dijerat pasal berlapis dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. “Pasal yang disangkakan yaitu pasal 51 jo 35 UU RI Tahun 2016 dan UU RI No 11 Tahun 2008 UU ITE, dan UU Kekarantinaan kesehatan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara,” pungkas Burhanudin. [wip]

Share :
Tags: AKBP BurhanudinCipayungfacebookPolres Metro Jakarta Pusatswab palsuUU ITEUU Kekarantinaan kesehatan
Please login to join discussion

News

Balar Sumut Eskavasi Situs Bongal, Arkeolog: Ada Jejak Kehidupan Maju Abad 7 Masehi

Balar Sumut Ekskavasi Situs Bongal, Arkeolog: Ada Jejak Kehidupan Maju Abad 7 Masehi

2021-01-22
0

Mengurai ‘Benang Kusut’ Defisit BPJS

Sulit Jadikan Polisi Profesional Selama Masih di Bawah Presiden

2021-01-22
0

Sekali Lagi, KPK Aneh Tak Bisa Tangkap Harun Masiku

MAKI Minta KPK Terbitkan Red Notice untuk Harun Masiku

2021-01-22
0

Menkes Akui Selama Ini Pemerintah Salah Sasaran Soal Testing Covid-19

Menkes Akui Selama Ini Pemerintah Salah Sasaran Soal Testing Covid-19

2021-01-22
0

Next Post
83 Warga Korea Selatan Meninggal Usai Disuntik Vaksin Flu

Legislator PKS Kecam Pemerintah yang Ancam Masyarakat Penolak Vaksin

IslamToday

No Result
View All Result
google-play-badge

Categories

  • Analisis
  • Documentary
  • Histori
  • Infografis
  • Insight
  • Internasional
  • Jejak Peradaban
  • News
  • onReport
  • Smartizen
  • Ulas Nusa

Connect With Us

Facebook Instagram Youtube Twitter

Recent Posts

  • Masjid di Inggris Bantu Pemakaman Gratis di Tengah Pandemi
  • Promosikan Kuliner, Indonesia Dirikan Pabrik Tempe di China
  • Balar Sumut Ekskavasi Situs Bongal, Arkeolog: Ada Jejak Kehidupan Maju Abad 7 Masehi

© 2019 - 2020 Islam Today All Right Reserved

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Iklan
  • Kontak Kami

Welcome Back!

Sign In with Facebook
Sign In with Google
OR

Login to your account below

Forgotten Password? Sign Up

Create New Account!

Sign Up with Facebook
Sign Up with Google
OR

Fill the forms below to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • ←
  • Google Play
  • Google Play Islam Today