(IslamToday ID) – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyatakan pemerintah tidak boleh lagi menakuti-nakuti rakyat tentang adanya ancaman pidana terhadap para penolak vaksin Covid-19.
Menurutnya, pendekatan komunikasi dengan cara itu sangatlah keliru. Sebaliknya, seharusnya pemerintah bisa menggunakan cara persuasif agar rakyat mau divaksin.
“Jangan dipersepsikan vaksin ini sebagai suatu hal yang ada ancamannya gitu ya, ancaman dari sisi pemerintah. Tapi lebih seharusnya strateginya merangkul dan meyakinkan rakyat,” kata Budi dalam rapat kerja di Komisi IX DPR RI, Kamis (14/1/2021).
Ia kemudian menuturkan bahwa kabinet juga sudah berkoordinasi terkait bagaimana pola komunikasi vaksinasi terhadap rakyat. Kekinian, Budi turut menyampaikan bahwa pembicaraan juga sudah diutarakan kepada salah satu wakil menteri yang sempat memberi pernyataan adanya ancaman hukuman pidana.
“Saya paham bahwa ada salah satu wakil menteri yang mengucapkan hal-hal yang sifatnya mengancam, dan kita sudah bicarakan di kabinet juga agar komunikasi publiknya lain kali lebih sifatnya merangkul,” ujar Budi seperti dikutip dari Suara.
“Merangkul, mengajak, dan meyakinkan, karena saya rasa itu bisa memberikan dampak yang lebih baik untuk mengajak rakyat untuk ikut program vaksinasi ini,” tandasnya.
Diketahui sebelumnya, Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward OS Hiariej mengatakan orang yang menolak vaksinasi dapat dikenakan sanksi hukuman penjara dan denda hingga ratusan juta. Ia mengacu pada UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
UU menyatakan bahwa setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan bisa dipidana.
“Yakni penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 100 juta,” ungkap Wamenkumham dalam “Webinar Nasional: Kajian Hukum, Kewajiban Warga Negara Mengikuti Vaksinasi” yang diselenggaran Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Senin (11/1/2021). [wip]