(IslamToday ID) – Komnas HAM menyampaikan laporan mengenai hasil investigasi peristiwa KM 50 Tol Jakarta-Cikampek (Japek) yang menewaskan enam laskar FPI kepada Presiden Jokowi, Kamis (14/1/2021).
Kepada Jokowi, Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran HAM berat dalam kasus ini.
“Kami juga menyampaikan bahwa sebagaimana sinyalemen di luar banyak beredar bahwa ini dikatakan, diasumsikan, sebagai pelanggaran HAM yang berat. Kami tidak menemukan indikasi ke arah itu,” katanya dalam jumpa pers bersama Menko Polhukam Mahfud MD di Kemenko Polhukam seperti dikutip dari RMOL.
Hasil investigasi menyebutkan bahwa unsur-unsur pembentuk pelanggaran HAM berat tidak terpenuhi. Di mana untuk menyatakan pelanggaran HAM berat dibutuhkan indikator dan kriteria tertentu.
“Misalnya ada satu perintah yang terstruktur, terkomando, dan lain-lain, termasuk juga indikator isi, ruangan, kejadian, dan lain-lain,” ujarnya,
Sementara dalam investigasi Komnas HAM, unsur-unsur tersebut tidak ditemukan. Namun demikian, Komnas HAM tetap melabeli kasus ini sebagai pelanggaran HAM. Alasannya karena ada nyawa yang melayang.
Lebih lanjut, Komnas HAM merekomendasikan agar kasus ini dibawa ke peradilan pidana.
“Peradilan itulah nanti kemudian yang bisa memutuskan apa yang sungguh-sungguh diyakini sebagai suatu kejadian peristiwa hukum tersebut. Ini tadi kami sampaikan,” jelas Taufan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan seluruh komisioner Komnas HAM yang hadir membicarakan terkait tragedi penembakan enam orang laskar FPI.
“Presiden, Bapak Jokowi, tadi Jam 10 telah menerima semua Komisioner Komnas HAM yang terdiri dari tujuh orang, saya mendampingi presiden,” ujarnya.
“Komnas HAM menyampaikan secara langsung kepada presiden tentang hasil investigasi tewasnya enam laskar yang mengawal Muhammad Rizieq Shihab,” sambungnya.
Lebih lanjut, Mahfud menerangkan sikap pemerintah yang sejak awal tidak akan membentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF). Tapi mempercayakan Komnas HAM melakukan investigasi atas kasus tewasnya enam laskar FPI di KM 50 Tol Japek.
“Karena undang-undang sudah mengatur, kita punya undang-undang Komnas HAM dan Pengadilan HAM. Itu sudah mengatur. Komnas HAM yang menyelidiki lalu menyampaikan ke pemerintah, langkah-langkah apa yang harus diambil oleh pemerintah dan aparat,” kata Mahfud.
“Tadi presiden menerima Komnas HAM, menyampaikan laporan hasil investigasi tersebut dengan semua rekomendasinya,” imbuhnya. [wip]