(IslamToday ID) – Human Rights Watch (HRW) dalam laporan “World Report 2021” menyatakan pemerintah Indonesia lamban dan tidak maksimal dalam merespons pandemi Covid-19. Pemerintah justru fokus pada undang-undang tenaga kerja yang merugikan hak pekerja dan merusak lingkungan.
HRW mengatakan respons pemerintah Jokowi pada pandemi Covid-19 lemah. Angka tes, pelacakan, dan transparansi rendah, sementara dampak pandemi terhadap masyarakat Indonesia begitu menghancurkan. Virus corona menewaskan setidaknya 17.000 warga Indonesia dan sekitar 2,6 juta lapangan pekerjaan hilang.
Epidemiolog memperkirakan jumlah kasus kematian terkait virus corona di Indonesia tiga kali lebih tinggi dari data resmi. Saat negara tengah diterpa wabah virus corona, pada 5 Oktober lalu pemerintahan Jokowi meloloskan Omnibus Law bidang lapangan kerja yang membatasi hak pekerja dan mencabut perlindungan lingkungan.
“Tampaknya pemerintah Jokowi tidak pernah menjadikan pandemi sebagai prioritas utama, justru fokus meloloskan undang-undang ramah bisnis yang merugikan pekerja dan lingkungan,” kata Direktur Bagian Asia HRW, Brad Adams di situs resmi HRW seperti dikutip dari Republika, Kamis (14/1/2021).
“Menciptakan lapangan kerja dan rencana pemulihan ekonomi tujuan penting terutama di tengah pandemi. Namun harusnya tidak mengurangi upaya memerangi virus atau perlindungan pekerja yang dipertahankan dengan susah payah,” tambah Adams.
Dalam World Report 2021 setebal 761 halaman, HRW meninjau praktik hak asasi manusia di lebih dari 100 negara. Dalam esai perkenalannya di laporan tersebut, Direktur Eksekutif HRW Kenneth Roth mendesak pemerintah Amerika Serikat (AS) untuk menghormati hak asasi manusia di dalam dan luar negeri.
Roth menekankan pemerintahan Presiden Donald Trump mengabaikan perlindungan terhadap hak asasi manusia, pemerintah negara lain maju sebagai pembela hak asasi yang lebih baik. Ia mengatakan pemerintahan presiden terpilih Joe Biden harus bergabung dengan negara-negara itu dalam upaya bersama baru penegakan hak asasi manusia.
HRW mengatakan Omnibus Law yang setebal 1.000 halaman sebagian besar dirancang komunitas bisnis sangat sedikit melakukan konsultasi dengan serikat kerja dan kelompok terdampak lainnya. Undang-undang itu mengurangi upah minimum, pesangon, cuti, undang-undang perlindungan lingkungan, dan masyarakat pribumi.
“Belum terlambat baginya (Jokowi) untuk mengambil langkah berani untuk memprioritaskan kesehatan masyarakat, memulihkan perlindungan tenaga kerja, dan lingkungan dan kebebasan berekspresi. Tahun-tahun terakhir masa jabatannya akan menentukan warisannya,” pungkas Adams. [wip]