(IslamToday ID) – Habib Rizieq Shihab (HRS) dipindahkan dari sel tahanan Polda Metro Jaya ke Rutan Bareskrim Polri, Kamis (14/1/2021).
Pantauan di lokasi, rombongan pemindahan HRS tiba di gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 15.05 WIB. Ia terlihat dikawal oleh petugas kepolisian bersenjata api lengkap.
Selain itu, terdapat juga iring-iringan mobil polisi yang mengawal proses pemindahan. HRS sendiri berada dalam mobil Isuzu berwarna hitam dengan nomor polisi B 2000 PH.
Saat hendak dibawa masuk rutan Bareskrim yang ada di basement, polisi dengan senjata api laras panjang lengkap dengan pakaian anti peluru juga mengikuti rombongan mobil itu dengan berlari. Mereka mendampingi mobil yang membawa HRS itu dengan menenteng senjata.
HRS terlihat mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan kondisi tangan diborgol. Ia juga memakai sorban putih di kepalanya.
Saat dipindahkan itu, ia sempat menyampaikan sejumlah pesan penting. Pesan pertama, HRS menegaskan dirinya dalam kondisi sehat wal afiat. Hal itu untuk menepis rumor dirinya positif Covid-19. “Alhamdulillah (sehat), santai saja,” kata HRS seperti dikutip dari Suara.
Dalam kesempatan itu, HRS juga meminta semua pihak untuk sama-sama mewujudkan situasi yang kondusif dan damai. “Stop kegaduhan, bangun kedamaian,” pesannya.
HRS juga menyinggung soal revolusi akhlak yang ia gadang-gadang ketika tiba di Tanah Air sepulangnya dari Arab Saudi beberapa waktu lalu. “Saya tetap komitmen dengan revolusi akhlak. Revolusi akhlak dengan cara yang berakhlak,” katanya.
HRS sebelumnya ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
“Hari ini penahanannya dipindahkan ke (Rutan) Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi.
Ia mengatakan HRS dipindahkan lantaran kapasitas Rutan Polda Metro Jaya sudah terlalu padat. Selain itu juga untuk memudahkan pemeriksaan kasus HRS.
“Pertimbangannya tahanan di Polda Metro Jaya terlalu padat sekaligus untuk memudahkan penyidik Bareskrim dalam pemberkasan kasusnya,” tuturnya.
HRS diketahui ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus pelanggaran protokol kesehatan, yakni kasus di Petamburan, kasus di Megamendung, dan kasus di RS UMMI, Bogor. [wip]