(IslamToday ID) – KPK menyita barang mewah berupa tas dan baju milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo dalam lanjutan pemeriksaan kasus izin ekspor benih lobster atau benur pada hari Kamis (14/1/2021).
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan berbagai barang bermerek itu dibeli Edhy dengan uang hasil jatah izin ekspor dari sejumlah eksportir benur.
“Dilakukan penyitaan kepada yang bersangkutan terkait barang bukti, di antaranya berbagai tas dan baju dengan merek ternama,” kata Ali seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (15/1/2021).
Ia mengatakan, barang-barang itu dibeli Edhy saat melakukan lawatan kerja ke Amerika Serikat (AS) akhir November lalu, sebelum kemudian yang bersangkutan dicokok tim penyidik KPK setiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Penyitaan ini merupakan lanjutan setelah pada tanggal 25 November 2020 lalu KPK juga menyita sejumlah barang milik Edhy, seperti jam tangan Rolex, tas koper Tumi, tas koper LV, tas Hermes, jam Jacob n Co, hingga baju Old Navy.
KPK menaksir pembelian seluruh barang itu mencapai Rp 750 juta, dengan menggunakan uang hasil jatah ekspor benur saat kunjungan kerja ke Honolulu, Hawaii, AS.
KPK hingga saat ini masih mendalami kasus ekspor benur yang dilakukan kerabat dekat Menteri Pertahanan itu. Terakhir, KPK telah memeriksa Direktur PT Maradeka Karya Semesta Untyas Anggraeni dan seorang wiraswasta Bambang Sugiarto, Senin (4/1/2021).
Pemeriksaan Untyas dilakukan untuk mendalami dugaan pembahasan nilai fee yang diterima Edhy dan tim di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Para saksi dikonfirmasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan saksi sebagai salah satu eksportir benih lobster yang mendapatkan rekomendasi,” kata Plt Juru Bicara Penindakan KPK, Ali Fikri, Selasa (5/1/2021).
Dalam kasus izin ekspor benur ini, KPK telah menetapkan 7 orang tersangka, 6 diduga penerima suap, dan 1 lainnya sebagai pemberi.
Kasus ini bermula dari izin pembukaan ekspor benih lobster yang mulai diberlakukan pada 2020. Izin ekspor itu dianggap bermasalah, hingga akhirnya diproses KPK.
Edhy diduga menerima uang Rp 9,8 miliar dari pengurusan izin ekspor benih lobster, dengan sebagian uang telah digunakan untuk membeli sejumlah barang mewah. Dari penggeledahan di rumah dinas Edhy tahun lalu, KPK juga sudah mengamankan 8 unit sepeda dan mata uang asing senilai Rp 4 miliar. [wip]