(IslamToday ID) – Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama (Kemenag) Kamaruddin Amin mendorong agar pendistribusian zakat, infak, dan sedekah (ZIS) segera dilakukan kepada masyarakat terdampak banjir dan gempa di berbagai wilayah di Indonesia.
Seperti diketahui, bencana banjir terjadi di Sumedang dan beberapa kabupaten di Kalimantan Selatan (Kalsel), serta gempa terjadi di Kabupaten Majene dan Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar).
Menurut Kamaruddin, pendistribusian segera ZIS itu selaras dengan Keputusan Ketua Baznas No 64 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pendistribusian dan Pendayagunaan Zakat. Dalam Bab II keputusan tersebut disebutkan bahwa korban bencana alam dapat dikategorikan ke dalam golongan yang berhak menerima zakat.
“Fakir merupakan orang yang sama sekali tidak mempunyai sumber mata penghasilan untuk memenuhi kebutuhan dasar. Dalam Keputusan Ketua Baznas No 64 Tahun 2019, disebutkan bahwa termasuk dalam golongan fakir antara lain orang lanjut usia atau tidak bisa bekerja, anak yang belum balig, orang yang sakit fisik atau mental, orang yang berjuang di jalan Allah tanpa menerima bayaran dan/atau korban bencana alam atau bencana sosial,” terang Kamaruddin, Sabtu (16/1/2021).
Banjir di Sumedang dan Kalsel serta gempa berkekuatan 6,2 SR di Sulbar mengakibatkan jatuhnya korban jiwa, luka berat maupun luka ringan, dan berbagai jenis kerugian fisik. Oleh karenanya, zakat, infak, dan sedekah diharapkan menjadi solusi atas persoalan yang dihadapi para korban bencana tersebut.
“Pendistribusian zakat pada bidang kemanusiaan dapat diberikan dalam bentuk penanganan korban bencana alam, korban kecelakaan, korban penganiayaan, dan korban tragedi kemanusiaan lainnya,” pungkasnya. [wip]