(IslamToday ID) – Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly meralat terkait adanya sanksi pidana penjara 1 tahun bagi warga yang menolak disuntik vaksin Covid-19.
“Tidak ada sanksi pidana ya (bagi warga yang menolak vaksin). Mungkin perlu disampaikan juga terkait Hari Pers Nasional ini,” kata Yasonna saat berdialog dengan panitia Hari Pers Nasional (HPN) 2021 yang dipimpin oleh Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari, Sabtu (16/1/2021).
Pernyataan Yasonna ini disampaikan sehari setelah politisi PDIP Ribka Tjiptaning secara terang-terangan menyatakan menolak divaksin. Bahkan, Ribka mengatakan, jika Pemprov DKI akan mengenakan sanksi kepada dirinya dan anak cucu gara-gara menolak vaksin, ia lebih memilih bayar denda.
Menurut Yasonna, meski tidak ada sanksi pidana, mereka atau warga masyarakat yang menolak vaksinasi tetap akan kena sanksi administratif. “Bentuknya sanksi administratif,” katanya seperti dikutip dari Law-Justice.
Yasonna mengatakan, sanksi itu dimaksudkan agar bisa mendorong masyarakat untuk ikut bersama-sama dalam program vaksinasi untuk mengatasi pandemi Covid-19. Apabila sebagian masyarakat sudah divaksin, maka akan tercipta kekebalan komunitas atau herd immunity. “Kalau hanya sebagian kecil, maka herd immunity tidak akan terjadi,” ujarnya.
Dengan terciptanya kekebalan komunitas maka diharapkan Indonesia bisa melanjutkan kegiatan pembangunan dan ekonomi kembali tumbuh. “Bagaimana caranya agar kita bisa atasi pandemi Covid-19. Semoga ini menjadi perhatian HPN 2021,” ungkap Yasonna.
Pernyataan Yasonna berbeda dengan pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Hiariej sebelumnya. Menurut Edward, masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 dapat dijatuhi hukuman pidana paling lama 1 tahun penjara.
Edward mengatakan, vaksinasi Covid-19 merupakan bagian dari kewajiban seluruh warga negara untuk mewujudkan kesehatan masyarakat.
“Ketika pertanyaan apakah ada sanksi atau tidak, secara tegas saya mengatakan ada sanksi itu. Mengapa sanksi harus ada? Karena tadi dikatakan, ini merupakan suatu kewajiban,” kata Edward dalam webinar yang disiarkan akun YouTube PB IDI, Sabtu (9/1/2021).
Guru besar hukum pidana UGM itu mengatakan ketentuan pidana bagi penolak vaksinasi diatur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pasal 93 UU tersebut menyatakan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat, bisa dipidana dengan penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda maksimal Rp 100 juta. [wip]