(IslamToday ID) – Keluarga Muhammad Suci Khadavi Putra, salah seorang anggota laskar FPI yang tewas ditembak di Tol Jakarta-Cikampek (Japek) kembali menggugat kepolisian ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) perihal penangkapan yang tidak sah.
“Gugatan ini berkaitan dengan penangkapan tidak sah atas korban Khadavi,” kata anggota Tim Kuasa Hukum, Rudy Marjono di PN Jaksel, Senin (18/1/2021) seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyatakan gugatan tersebut dilayangkan kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran. Gugatan ini terpisah dari gugatan sebelumnya.
Keluarga Khadavi seperti diketahui turut menggugat ihwal penyitaan barang-barang pribadi milik Khadavi. “Ini gugatan terpisah, jadi yang kemarin itu tentang penyitaan tidak sah. Hari ini tentang penangkapan tidak sah,” ujar Rudy.
Ia mengatakan, poin gugatan di antaranya mempertanyakan mengenai penangkapan tidak sah itu. Menurut Rudy, ada kesalahan prosedur terkait penangkapan Khadavi.
“Jadi, apa yang menjadi alasan sampai terjadinya penembakan itu yang perlu mereka jawab dalam praperadilan kali ini,” jelas Rudy.
Khadavi merupakan satu dari enam laskar FPI yang tewas ditembak polisi dalam peristiwa di Tol Japek. Saat itu, enam anggota laskar FPI tengah mengawal pimpinan FPI, Habib Rizieq Shihab (HRS). [wip]