(IslamToday ID) – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan bahwa rekening milik Front Pembela Islam (FPI) yang terblokir masih akan terus bertambah. Sebab lembaga tersebut masih melakukan analisis aktivitas keuangan terkait organisasi tersebut.
Ketua PPATK Dian Ediana Rae mengatakan hingga Senin (18/1/2021) ada 92 rekening yang telah diblokir oleh pihaknya.
“Sampai hari ini sudah 92 rekening organisasi FPI dan pihak terafiliasi yang kami hentikan sementara untuk keperluan analisis dan pemeriksaan,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Namun demikian, Dian enggan membeberkan lebih rinci terkait kepemilikan rekening-rekening tersebut. Termasuk bank yang menjadi tempat penyimpanan uang milik FPI dan para pengurusnya itu.
Menurutnya, pemeriksaan tersebut masih terus berlangsung oleh PPATK. Sejauh ini, pihaknya menargetkan agar hasil analisis tersebut dapat rampung akhir bulan ini.
Nantinya, Dian menuturkan bahwa PPATK bakal menyerahkan hasil analisis keuangan FPI tersebut kepada pihak aparat penegak hukum.
“Hasilnya akan kami serahkan kepada aparat penegak hukum, kepolisian sebagai bagian dari penegakan hukum larangan kegiatan organisasi FPI,” tambahnya.
Sebelumnya, Dian menegaskan proses analisis keuangan tersebut merupakan hal biasa yang dilakukan oleh PPATK. Selama ini sudah banyak transaksi keuangan yang dibekukan sementara oleh pihaknya guna kepentingan pemeriksaan.
Apalagi, pemerintah telah secara resmi melarang segala bentuk kegiatan yang dilakukan oleh FPI. Hal itu termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 6 kementerian dan lembaga.
Eks Sekretaris Umum FPI Munarman pun mengkritik tindakan PPATK yang memblokir rekening tersebut. Munarman menilai cara-cara pemblokiran rekening secara sepihak oleh PPATK berpotensi meruntuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan Indonesia.
Ia menilai masyarakat akan berpikir penguasa akan seenaknya sendiri dalam memblokir rekening seseorang.
“Dengan runtuhnya kepercayaan terhadap sistem perbankan tersebut, maka pada akhirnya akan mendorong masyarakat tidak lagi menggunakan jasa perbankan dan akan terjadi rush money pada akhirnya,” katanya.
Rush money adalah fenomena ketika masyarakat berbondong-bondong menarik simpanan mereka di bank. Aksi ini bisa menggembosi perekonomian sebuah negara.
Munarman mengaku tidak mengetahui siapa saja eks pengurus yang rekeningnya ikut diblokir oleh PPATK.
“Saya nggak tahu rekening siapa saja yang diblokir PPATK. Kita tidak tahu, karena PPATK tidak memberi tahu kita,” pungkasnya. [wip]