(IslamToday ID) – Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) No 7 Tahun 2021 terkait RAN PE atau Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme berbasis Kekerasan Yang Mengarah Kepada Aksi Terorisme atau Perpres Terorisme.
Perpres setebal 113 halaman tersebut menuai beragam respons. Pengamat terorisme Harits Abu Ulya mengkritisi bahwa Perpres Ekstrimisme berpotensi kontra produktif.
“Jadi Perpres ini berpotensi kontra produktif dan melahirkan kontraksi sosial baru,” kata Harits seperti dikutip dari Viva, Rabu (20/1/2021).
Ia mempertanyakan kenapa pemerintah tidak fokus menyelesaikan persoalan hulu yang memunculkan masalah terorisme. Salah satu masalah dasar, menurutnya, adalah ketidakpercayaan adanya keadilan dari pemerintah.
“Ciptakan iklim kepercayaan publik kepada pemerintah bahwa keadilan bisa tegak di bumi NKRI. Kalau aspek ini tidak menjadi fokus prioritas, justru substansi dan implementasinya Perpres ini menjadi kontraproduktif,” ujar Harits.
Ia mengingatkan, Perpres ini akan membuat masyarakat menjadi semakin terbelah. Karena dalam Perpres ini, masyarakat diajarkan menjadi tukang lapor masalah ekstrimisme.
“Apalagi jika masyarakat dibuatkan lahan ‘pekerjaan’ baru, diberi kesempatan untuk menjadi tukang lapor pasca mereka di training oleh BNPT atau lembaga terkait, saya menduga kuat mudahnya fitnah bertebaran di tengah masyarakat. Dan ini bukan menyatukan tetapi makin membuat keterbelahan kehidupan sosial masyarakat,” jelas Harits.
Seperti diketahui, Presiden Jokowi menerbitkan Perpres No 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme (RAN PE) berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme. [wip]