(IslamToday ID) – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK menerbitkan red notice untuk menemukan tersangka buron Harun Masiku yang kemungkinan berada di luar negeri.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyayangkan KPK yang hingga saat ini belum menerbitkan red notice atau deklarasi Interpol guna memastikan Harun berada di luar negeri.
Menurutnya, penerbitan red notice sekaligus untuk memastikan kabar meningggalnya tersangka kasus pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019-2024 itu seperti diberitakan sebelumnya.
“Sampai saat ini yang saya sayangkan itu adalah salah satunya tidak diterbitkan red notice. Bisa jadi Harun Masiku di luar negeri menyelundup lewat perbatasan dan lain sebagainya,” katanya seperti dikutip dari CNN Indonesia, Jumat (22/1/2021).
“Artinya KPK perlu melacak di luar negeri dengan cara menerbitkan red notice,” imbuh Boyamin.
Meski demikian, ia mengaku mengapresiasi upaya KPK dengan membentuk satgas baru untuk mencari Harun. Upaya itu, menurutnya, penting lantaran satgas sebelumnya dinilai gagal total.
Boyamin berharap satgas tersebut juga dapat memastikan kabar meninggalnya Harun. Informasi dari satgas penting untuk memberi kepastian informasi mengenai Harun kepada publik.
Meski begitu, ia mengaku juga masih melakukan pelacakan sebab sempat menerima informasi Harun berada di luar negeri.
“Kalau hidup segera ditangkap, dan diproses ke pengadilan. Kalau meninggal ya segera ditutup perkaranya, di-SP3. Karena salah satu alasan SP-3 itu kan meninggal dunia,” katanya.
Informasi meninggalnya Harun Masiku sempat santer meski KPK belum menerima informasi valid terkait hal itu. Hal serupa juga diungkapkan kerabat Harun, Daniel Tonapa Masiku. Menurutnya, tidak ada informasi dari pihak keluarga yang menyebut Harun telah meninggal dunia.
“Tidak ada, tidak ada. Tidak ada informasi sama sekali,” kata Daniel usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Selasa (19/1/2021). [wip]