(IslamToday ID) – Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) membuat petisi yang intinya menuntut penuntasan kasus penembakan enam laskar FPI pada 7 Desember 2020 lalu.
Petisi yang ditandatangani oleh 130 tokoh itu bertajuk “Petisi Rakyat untuk Penuntasan Peristiwa Pembunuhan Enam Laskar FPI oleh Aparat Negara”.
Anggota TP3 Marwan Batubara membacakan petisi tersebut dalam konferensi pers virtual melalui Zoom pada hari Senin (1/2/2021). Selain Marwan tampak hadir sejumlah tokoh lain diantaranya inisiator Partai Ummat Amien Rais, petinggi KAMI Abdullah Hehamahua, Waketum MUI Muhyiddin Junaidi,dan artis Neno Warisman.
“Menuntut Presiden RI sebagai kepala pemerintahan untuk ikut bertanggung jawab atas tindakan sewenang-wenang aparat negara dalam peristiwa pembunuhan tersebut,” kata Marwan membacakan poin kedua dalam petisi itu seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Pada poin pertama petisi TP3 menuntut agar nama-nama para pelaku pembunuhan enam anggota laskar FPI yang dilaporkan Komnas HAM segera diumumkan.
Selain itu, petisi TP3 juga mendesak Jokowi segera memerintahkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberhentikan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sebagai anggota Polri.
“Sehingga proses hukum kasus pembunuhan enam anggota laskar FPI dapat dilakukan secara objektif, terbuka, dan berkeadilan,” ucap Marwan membacakan poin ketiga.
Desakan juga ditujukan kepada DPR agar segera membentuk panitia khusus (pansus) guna menyelidiki kasus pembunuhan enam laskar FPI. TP3 menduga kematian enam laskar ini terkait dengan persoalan politik dan kekuasaan.
Selain itu, Marwan mendesak dua lembaga internasional, yakni International Criminal Court dan Committee Against Torture di Geneva untuk segera melakukan penyelidikan termasuk memanggil pihak-pihak yang terkait dengan pembunuhan enam laskar FPI.
Kemudian, menuntut negara bertanggung jawab kepada korban dan keluarga korban sesuai Pasal 7 UU No 31 Tahun 2014 tentang perubahan UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Bentuk tanggung jawab negara meliputi permintaan maaf kepada keluarga korban, menghukum para pelaku pelanggaran, memberikan layanan medis psikososial, dan memberikan kompensasi pada keluarga korban, serta memulihkan nama baik korban.
Menanggapi itu, Komisioner Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam menyatakan pihaknya tak mempersoalkan langkah Amien Rais dkk yang tergabung dalam TP3 membuat petisi tersebut. “Ya monggo (silakan) aja, hak dia,” kata Anam, Selasa (2/2/2021).
Meski demikian, Anam menyarankan agar TP3 ikut mendorong rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM terkait penembakan enam laskar untuk diselesaikan oleh penegak hukum. Sebab, Ia juga berkeinginan rekomendasi Komnas HAM itu bisa dijalankan secara maksimal.