(IslamToday ID) – Penyidik senior KPK Novel Baswedan dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Pemuda Pelajar dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK) terkait pernyataannya soal kematian Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi.
Wakil Ketua Umum DPP PPMK Joko Priyoski menuding Novel telah menyebarkan berita bohong alias hoaks terkait kematian Ustaz Maaher. Menurutnya, Novel juga tidak memiliki kewenangan untuk mengomentari lembaga penegak hukum lain.
“Kami dari DPP PPMK melaporkan saudara Novel Baswedan karena dia telah lakukan cuitan di Twitter dan telah kami duga melakukan ujaran hoaks dan provokasi,” kata Joko di Bareskrim Polri, Kamis (11/2/2021).
Ia melaporkan Novel dengan sangkaan Pasal 14, Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45 A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU No 18 Tahun 2016 tentang ITE.
Selain itu, Joko mendesak agar Dewan Pengawas KPK memberi sanksi kepada Novel terkait pernyataannya di media sosial tentang Ustaz Maaher.
PPMK sebelumnya juga melaporkan eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai terkait ujaran rasial berbau SARA terkait suku Minang dalam cuitannya.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rusdi Hartono mengatakan pihaknya akan menerima setiap laporan yang dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, tugas pokok Polri adalah sebagai pelayan masyarakat.
“Seluruh laporan-laporan masyarakat tentunya akan diterima Polri. Termasuk juga laporan terhadap saudara Novel Baswedan,” kata Rusdi seperti dikutip dari CNN Indonesia.
Ia menyebut berkas laporan tersebut akan dipelajari oleh penyidik Bareskrim. Selanjutnya penyidik bakal menentukan apakah ada atau tidak tindak pidana yang ditemukan dalam peristiwa itu.
Sebelumnya, Novel mempertanyakan alasan Polri menahan Ustaz Maaher yang sedang sakit. Menurutnya, polisi dalam peristiwa itu sudah bersikap keterlaluan.
“Innalillahi Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal di rutan Polri. Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit, kenapa dipaksakan ditahan? Aparat jangan keterlaluanlah.. Apalagi dengan Ustadz. Ini bukan sepele lho,” cuit Novel melalui akun Twitter-nya @nazaqistsha, Selasa (9/2/2021).
Dikonfirmasi, Novel menganggap pelaporan dirinya itu sebagai hal yang tidak penting. “Saya enggak terbiasa menanggapi hal yang aneh dan enggak penting,” kata Novel.
Ia mengatakan kicauan dirinya terkait kematian Ustaz Maaher saat yang bersangkutan menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri sebagai bentuk keprihatinan. “Terlebih ini kasusnya penghinaan. Rasa kemanusiaan mana yang tidak terganggu? Miris,” ujarnya.
Sementara, Ketua Wadah Pegawai KPK, Yudi Purnomo Harahap menyayangkan laporan terhadap Novel tersebut. Ia menyebut Novel tak terpengaruh atas laporan itu dan tetap bekerja menangani kasus korupsi.
“Bang Novel sendiri tidak terpengaruh dengan laporan tersebut. Tadi beliau masih bekerja memimpin satgasnya mengungkap kasus korupsi yang mereka tangani,” katanya. [wip]