(IslamToday ID) – Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah angkat bicara atas aksi Gerakan Anti Radikalisme Alumni Institute Teknologi Bandung (GAR-ITB) yang melaporkan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) atas tuduhan sebagai tokoh radikal.
Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti menyatakan laporan dari GAR-ITB itu tidak berdasar. Sebab, menurutnya, sosok Din Syamsuddin merupakan tokoh berpengaruh yang terus mendorong moderasi beragama dan kerukunan antar umat beragama di Indonesia dan dunia internasional.
“Tuduhan itu jelas tidak berdasar dan salah alamat. Saya mengenal dekat Pak Din sebagai seorang yang sangat aktif mendorong moderasi beragama dan kerukunan intern dan antar umat beragama, baik di dalam maupun luar negeri,” kata Mu’ti, Jumat (12/2/2021), seperti dikutip dari RMOL.
Bahkan, kata Abdul Mu’ti, Din merupakan tokoh yang menggagas konsep negara Pancasila sebagai “Darul Ahdi Wa Syahadah”, tafsir Pancasila menurut Muhammadiyah.
“Pak Din adalah tokoh yang menggagas konsep negara Pancasila sebagai Darul Ahdi WA Syahadah di PP Muhammadiyah sampai akhirnya menjadi keputusan resmi Muktamar Muhammadiyah ke 47 di Makassar,” tegasnya.
Mu’ti menambahkan, semasa Din menjadi utusan khusus presiden untuk dialog dan kerja sama antar agama dan peradaban, ia juga memprakarsai dan menyelenggarakan pertemuan ulama dunia di Bogor.
Di mana dalam pertemuan tersebut melahirkan “Bogor Message” yang berisi tentang Wasatiyah Islam, Islam yang moderat. Bogor Message adalah salah satu dokumen dunia yang disejajarkan dengan Amman Message dan Common Word.
“Pak Din adalah moderator Asian Conference of Religion for Peace (ACRP), dan co-president of World Religion for Peace (WCRP). Tentu masih banyak lagi peran penting Pak Din dalam forum dialog antar iman,” kata Mu’ti.
“Jadi sangatlah keliru menilai Pak Din sebagai seorang yang radikal,” imbuhnya.
Mantan Ketua PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin dilaporkan oleh tim GAR-ITB ke KASN atas tuduhan radikal. Din merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kementerian Agama (Kemenag) dan menjadi dosen UIN Syarif Hidayatullah.
Asisten KASN Pengawasan Bidang Penerapan Nilai Dasar Kode Etik dan Kode Perilaku ASN dan Netralitas ASN, Nurhasni membenarkan adanya laporan dari GAR-ITB tersebut.
KASN menerima laporan berkaitan dengan kode etik ini sebanyak dua kali, yakni November 2020 dan akhir Januari 2021. [wip]