(IslamToday ID) – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan jajarannya untuk segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50, Karawang, Jawa Barat.
“Terkait kasus yang menjadi perhatian publik seperti KM 50 segera diselesaikan,” kata Kapolri saat memberi arahan dalam Rapat Pimpinan (Rapim) Polri 2021, Selasa (16/2/2021), seperti dikutip dari RMOL.
Penuntasan kasus ini, katanya, sesuai dengan telah diserahkanya rekomendasi temuan dan investigasi dari Komnas HAM.
“Karena sudah ada rekomendasi dari Komnas HAM, jadi tentunya kita harus selesaikan sesuai rekomendasi tersebut,” ujar Kapolri.
Selain KM 50, ia juga meminta segera diselesaikan kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang menjerat Habib Rizieq Shihab Cs. “Pelanggaran prokes segera diselesaikan,” ucap Kapolri.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menyampaikan, Polri telah menerima rekomendasi dari hasil investigasi Komnas HAM terhadap peristiwa berdarah di KM 50 itu.
Rekomendasi setebal 60 halaman itu nantinya akan ditindaklanjuti Polri, namun sebelumnya Korps Bhayangkara akan mengambil semua barang bukti yang saat ini masih berada di Komnas HAM.
Rusdi menekankan barang bukti ini penting bagi pijakan pihaknya untuk melakukan tindak lanjut terhadap kasus ini. Adapun rekomendasi ini tengah dipelajari oleh tim khusus bentukan eks Kapolri Jenderal Idham Azis.
Ada dua hal, kata Rusdi, yang menjadi fokus Polri yakni penyerangan terhadap petugas dan unlawfull killing atau pembunuhan di luar hukum.
“Ada dua hal tentunya yang dicermati oleh Polri dalam hal ini. Yang pertama adalah kejadian penyerangan terhadap anggota Polri yang sedang bertugas dan yang kedua permasalahan unlawfull killing,” pungkas Rusdi. [wip]