(IslamToday ID) – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mendukung adanya penafsiran yang baku terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengatakan idealnya Mahkamah Agung (MA), polisi, kejaksaan, dan beberapa kementerian membuat pedoman interpretasi. “Agar lebih jelas dalam penafsiran,” kata Johnny dalam keterangan persnya seperti dikutip dari Tempo, Rabu (17/2/2021).
Ia mengatakan UU ini sebenarnya membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Untuk itu, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ini menerapkan prinsip keadilan.
“Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati,” kata Johnny.
Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ini yang masih dianggap sebagai pasal karet. Namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK) sehingga sudah konstitusional.
“Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) ITE, yang kerap kali dianggap sebagai pasal karet, telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi serta selalu dinyatakan konstitusional,” kata Johnny.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten, dan menjamin rasa keadilan rakyat. Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak. [wip]